beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Manado

Rp 2,5 Juta/KTP, PNS Pemalsu KTP ABK Filipina Dapat Rp 500 Ribu/KTP

Polda Tahan Dua Tersangka KTP Palsu ABK Filipina

Donny Turang 19 October 2016, 11:31


MANADO, beritanusantara.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara masih memeriksa dua orang tersangka kasus pemalsuan KTP yang digunakan para Anak Buah Kapal (ABK) asal Filipina.

KTP Indonesia palsu itu digunakan belasan ABK Filipina untuk mencuri ikan diperairan Sulawesi Utara.

Dua orang itu adalah DL alias Dennis sebagai pemilik kapal, serta NL alias Nancy yang merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Juru bicara Polda Sulawesi Utara Mardjuki mengatakan dua orang itu masih ditahan di Direktorat Reskrim Umum Polda Sulawesi Utara.

"Sekarang sedang diproses oleh Ditreskrimkum Polda Sulawesi Utara. Tersangkanya ada dua orang. Dari hasil penyelidikan (KTP palsu) didapat dari PNS Kota Bitung. Kemudian dari pemeriksaan saksi-saksi didapatkan barang bukti, serta perantara pemilik kapal yang menemui PNS tersebut. Mereka berdua telah kita tahan," kata Mardjuki, Rabu 19 Oktober 2016.

Mardjuki mengatakan tersangka DL alias Dennis selaku pemilik kapal bertugas mengurus pembuatan KTP Indonesia untuk 11 WNA Filipina dengan bayaran sekitar Rp2,5 juta per KTP. Sedangkan, NL alias Nancy yang bekerja membuat KTP palsu di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kota Bitung mendapat imbalan lima ratus ribu untuk tiap KTP.

Mardjuki menambahkan, disamping terindikasi melakukan pungutan liar, para tersangka juga diduga kuat melakukan pemalsuan surat-surat dan melanggar UU tentang Administrasi Kependudukan.

Dua tersangka itu ditangkap setelah ada laporan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau dikenal dengan Satgas 115. Satgas itu terdiri dari gabungan Polri, Kejaksaan serta Dinas Kelautan dan Perikanan. Satgas itu dibentuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Pada 23 September lalu, Satgas 115 menggunakan Kapal Patroli Hiu Macan Tutul menggelar operasi pengawasan di perairan WPP-RI 716 ZEEI laut Sulawesi Utara.

Saat itu Satgas 115 menghentikan dan memeriksa Kapal KM D'VON yang sedang menangkap ikan di dalam perairan RI. Di dalam kapal itu ada 11 ABK Filipina namun memiliki KTP Indonesia yang diterbitkan Disdukcapil kota Bitung.

Satgas 115 merasa curiga karena meski memiliki KTP Indonesia namun 11 ABK ini tak fasih berbahasa Indonesia.

Juru bicara Polda Sulawesi Utara Mardjuki menambahkan, Polda terus pengembangan kasus mengenai kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat.

Sumber: kbr.id



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial