beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

Dua Ranperda Perubahan Ditetapkan, Walikota Puji Anggota DPRD Tomohon

Donny Turang 2 March 2017, 11:49


Foto caption:

PENETAPAN - Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman didampingi Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan saat melakukan penandatanganan penetapan dua Ranperda Perubahan menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Kamis 02 Maret 2017. Penandatanganan disaksikan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Miky Junita Linda Wenur dan Youddy Yan Yoppy Moningka (Foto: Ist)

TOMOHON, beritanusantara.co.id - DPRD Kota Tomohon, Kamis 02 Maret 2017, menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) dan Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para anggota DPRD Kota Tomohon, atas penyampaian laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Perubahan yang diajukan dan telah melaksanakan pembahasan bersama eksekutif.

"Saya mengajak kita semua memanjatkan syukur kepada Tuhan karena atas kehendaknya agenda rapat paripurna ini dapat terselenggara," ucap Jimmy didampingi Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan.

Salah satu program dedicated EMAS, Jimmy mengatakan, yakni akselerasi pembangunan yang memiliki kegiatan prioritas peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehubungan dengan itu, guna pencapaiannya, maka penetapan regulasi daerah yang mendukung suatu hal sangat krusial dalam upaya pelaksanaannya, tentunya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam hal ini yakni Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan acuan dalam penyusunan Ranperda ini.

"Khusus untuk pajak daerah, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah," tuturnya.

Sementara pendapat akhir fraksi, menyatakan semua menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Miky Junita Linda Wenur, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Youdy Yan Yoppy Moningka, dan dihadiri Kapolres Tomohon diwakili Kasat Intelkam, AKP Killion Landangkasiang, Kajari Yomohon diwakili Kasubag Pembinaan, Anita Kulla SH, Danramil Tomohon, Kapten (Inf) Fecky Welang, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Harold Viktor Lolowang dan para pejabat lainnya. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial