beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

Komisi Ombudsman Menyarankan Wendy Karwur Dibebas Tugaskan dari Jabatannya

Wendy: Kami Punya Aturan Main

Donny Turang 18 August 2016, 07:44


TOMOHON, beritanusantara.co.id - Komisi Ombudsman Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), menyarankan kepada Walikota Tomohon, untuk membebastugaskan oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Tomohon, Wendy Karwur.

"Yang bersangkutan dinilai melakukan pengabaian kewajiban hukum dengan tidak memenuhi panggilan untuk hadir dari pejabat yang berwenang dari lembaga yang berwenang sebanyak tiga kali. Ombudsman RI menyarankan Walikota Tomohon untuk membebas tugaskan oknum Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tomohon Drs Wendy Karwur MAP," demikian Surat Komisi Ombudsman Perwakilan Sulut Nomor 075/SRT/399.2015/mdo-25/VIII/2016 tertanggal 08 Agustus 2016 yang ditandatangani Helda Tirayoh.

Rekomendasi ini memuat empat saran kepada Walikota Tomohon untuk ditindalanjuti.

Kepala Dincapilduk Kota Tomohon, diduga melakukan pengabaian kewajiban hukum untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan khusus Pasal 16 huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Demi pemberian pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, demikian isi surat, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, Walikota Tomohon dapat menyampaikan tindak lanjut atas pelaksanaan saran penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat dimaksud kepada Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Sulawesi Utara.

Saran ini dikeluarkan Komisi Ombudsman setelah menerima laporan pengaduan dari Fransiscus Turang SH, kuasa hukum Ferdiana Wowor sesuai register nomor 399/LM/X/2015/mdo terhadap dugaan adanya pengabaian kewajiban hukum atas tidak dilayaninya Fransiscus Turang SH dalam mengurus akta perceraian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon tanggal 13 Oktober 2015 atas nama Ferdiana Wowor sesuai Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor: 128/Pdt.G/2015/PN.Tnn tanggal 17 September 2015 dalam perkara perceraian.

Ferdiana Wowor dalam hal ini sebagai penggugat melawan Mercy Paulus Undap sebagai tergugat dan telah berkekuatan hukum tetap.

Ombudsman juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon diberikan pembinaan, pelatihan dan pengawasan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas serta kepatuhan atas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Juga memberikan pelayanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku kepada Fransuscus Turang SH untuk melakukan pengurusan dan pengambilan akte cerai atas nama Ferdiana Wowor.

WENDY: ITU KEWENANGAN KOMISI OMBUDSMAN

Kepala Dindukcapil Kota Tomohon, Wendy Karwur saat dikonfirmasi menyatakan apabila itu merupakan kewenangan Komisi Ombudsman dalam memberikan saran. "Saya tidak mau mencampuri kewenangan mereka. Tapi kami punya aturan main. Dan mereka harus mengerti," kata Wendy kepada beritanusantara.co.id di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Kamis, 11 Agustus 2016.

Mengenai pelayanan publik yang diberikannya atad kepengurusan akta cerai, menurut Wendy, pihaknya mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Itu sama dengan perkawinan. Dua belah pihak harus hadir. Dan pengacara tidak bisa menghadirkan salah satu," jelasnya. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial