beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

Di Depan Majelis Hakim, PH Minta JEI Dikeluarkan dari Tahanan

Donny Turang 4 January 2017, 10:43


TOMOHON, beritanusantara.co.id - Penasehat Hukum (PH), JEI alias Jer, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado agar membebaskan JEI alias Jer dari tahanan. PH juga meminta majelis hakim agar dapat menjatuhkan putusan untuk mengabulkan eksepsi PH terdakwa diterima seluruhnya. PH menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat di terima.

"Kami minta majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta membebankan biaya kepada negara," kata NO Karamoy SH, di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manado yang diketuai Sugiyanto SH dengan hakim anggota Vincents B Trisyananto SH MH dan Wenny Wenda SH dalam sidang eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi komputer dan aplikasi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon, Rabu 04 Januari 2017.

Eksepsi PH terdakwa pada intinya, menerangkan bahwa isi materi dalam dakwaan primair sama dengan isi materi dalam dakwaan subsidair JPU, dakwaan JPU tidak cermat, dan tidak jelas, dakwaan JPU tidak didasari pada hasil penyidikan yang telah disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan mark up, sesuai salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano (pra peradilan) bahwa putusn adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sementara, JPU Arthur Piri SH ketika dimintakan tanggapan atas eksepsi tersebut mengatakan pihaknya meminta penundaan sidang untuk menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis. Dan majelis hakim menunda sidang pada Rabu 11 Januari 2017 dengan agenda sidang tanggapan eksepsi oleh JPU.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelejen, Wilke Rabeta SH, mengatakan hal ini bagian dari proses peradilan yg berlaku sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Dan merupakan bagian atau hak terdakwa/PH untuk melakukan pembelaan dirinya terhadap surat dakwaan JPU. "Mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini," tuturnya. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial