beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

15 Napi di Tomohon Dapat Remisi

Donny Turang 18 August 2016, 04:45


TOMOHON, beritanusantara.co.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Klas II B Tomohon, Budi Sarjono mengungkapkan ssuai Surat keputusan (SK)Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W27-9/PK.01.01.02 Tahun 2016 Tanggal 10 Agustus 2016, warga binaan di Lapas Tomohon yang mendapat remisi umum sebanyak 53 orang.

Remisi 53 warga binaan di Lapas Anak ini bervariasi, seperti remisi 5 bulan sebanyak 5 orang, 4 bulan 5 orang, 3 bulan 23 orang, 2 bulan 14 orang dan yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 6 0rang.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. W27-192.PK.01.05.06 Tahun 2016 tentang pembebasan bersyarat anak pidana berjumlah 7 orang dan masing-masing yang bebas diberikan uang transport /orang dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey," ungkap Budi, pada peringatan ulang tahun ke -71 Proklamasi Kemerdekaan RI di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Tomohon, Selasa 17 Agustus 2016.

Sementara Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan menyatakan rasa syukur memperingati hari kemerdekaan. Kemerdekaan ini tentuny menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

"Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap WBP merupakan suatu kewajiban sebagai bangsa yang beradab," kata Syerly saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly dalam upacara pemberian remisi umum pada narapidana dan anak pidana pada peringatan ulang tahun ke -71 Proklamasi Kemerdekaan RI di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Tomohon Selasa 17 Agustus 2016.

Keberadaan sebagai sebuah bangsa, Syerly melanjutkan, dapat diukur dari sejauh mana mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap WBP. Perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.

"WBP merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan, salah satu hak yang dimiliki WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Karena remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yakni bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana," paparnya.

Remisi juga, Syerly menjelaskan, dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan ke keluarganya. Ini sebagai komitmen pemerintah dalam pemberdayaan WBP dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi dengan mencanangkan program lembaga pemasyarakatan produktif menuju Lapas industri.

"Pembentukan Lapas industri bertujuan mempersiapkan narapidana menjadi manusia yang terampil dan mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangunan perekonomian nasional," ujarnya. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial