beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Manado

825 Narapidana di Sulawesi Utara Mendapat Remisi Natal

Donny Turang 25 December 2016, 08:43


MANADO, beritanusantara.co.id - Sebanyak 825 narapidana dan anak pidana di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman terkait hari raya Natal 25 Desember 2016.

"Penerima remisi ini tersebar pada 13 unit pelaksana teknis terdiri Lembaga Pemasyarakan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Cabang Tutan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulut Anthonius Ayorbaba, di Manado, Sabtu 24 Desember 2016.

Ia mengatakan, dari 825 penerima remisi itu terdapat sekira 811 narapidana yang mendapat remisi dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan 14 narapidana mendapat remisi dan langsung bebas.

"Narapidana mendapat remisi bebas tersebar di Lapas Manado, Lapas Tondano, Lapas Tahuna, Rutan Manado, Rutan Kotamobagu, dan Rutan Amurang," kata Ayorbaba.

Ia menerangkan, narapidana dan anak pidana yang mendapat remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni telah menjalani pidana selama enam bulan.

Syarat lainnya, berkelakuan baik, aktif dan partisipatif mengikuti program pembinaan, serta tidak terdapat catatan pelanggaran disiplin yang dimasukkan ke register F.

Pemberian remisi dilakukan usai ibadah Natal pada Minggu 25 Desember 2016 di masing-masing Lapas Rutan dan Cabang Rutan.

Sumber: okezone.com



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial