TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

    Kasat: Pemberi dan Penerima Pungli akan Diberi Sanksi

    Klaim Pengurusan SIM di Polres Tomohon Bebas Pungli

    Donny Turang 19 October 2016, 08:02


    TOMOHON, beritanusantara.co.id - Masyarakat yang akan mengurus, apakah membuat atau memperjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Resort (Polres) Tomohon, diimbau tidak memberikan sesuatu, selain biaya yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagian Pengurusan SIM

    "Kepada pemberi maupun penerima akan diberikan sanksi yang tegas. Bagian Pengurusan SIM Polres Tomohon harus bebas dari pungutan liar (Pungli)," tegas Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tomohon, melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas), Ajun Komisaris Polisi (AKP) J Sam Dotulong, kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2016.

    Jajaran Polres Tomohon, menurut Sam, akan memerangi praktek Pungli. Niat Polres Tomohon ini diharapkan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat. Di mana masyarakat diimbau agar tidak memberikan sesuatu dalam kepengurusan SIM.

    "Kepengurusan SIM di Polres Tomohon, mendapat pengawasan ketat Propam," kata Sam.

    Mengantisipasi dan guna menimbulkan kesadaran, menurut Sam, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi, dengan membuka layanan pengaduan yang dapat dihubungi di nomor telepon dan memasang spanduk dan benner di tempat-tempat strategis. Hal ini dengan tujuan agar masyarakat tahu, bahwa pengurusan SIM bebas dari Pungli.

    "Nantinya ada nomor� pengaduan� yang akan kami pasang. Kalau ditemukan masih ada yang berani melakukan Pungli, segera laporkan," jelas Sam. (donny)



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial