beritanusantara.co.id   »   Nasional

Vonis Epe Jadi 23 Tahun Penjara

Jefferson, Kepala Daerah (Walikota) dengan Vonis Paling Lama Dalam Kasus Korupsi

Donny Turang 30 March 2017, 06:22


Foto: Artidjo Alkostar, Ketua Majelis Hakim

JAKARTA, beritanusantara.co.id - Palu hakim Artidjo Alkostar-Lumme-Abdul Latief kembali diketok keras. Kali ini hukuman mantan Walikota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Jefferson Soleiman Montesque Rumajar dilipatgandakan dari 4,5 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara.

Jefferson atau akrab disapa Epe, didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2009-2010 baik secara pribadi maupun bersama-sama dengan nilai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya, Jefferson diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Pada 08 Januari 2016, Jefferson dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis itu dinaikkan menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding. KPK, yang menuntut 10 tahun penjara, tidak puas dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa," demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA) dalam website-nya, Rabu 29 Maret 2017.

Kasasi nomor perkara 21 K/PID.SUS/2017 diadili oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Vonis baru saja diketok sore.

Majelis sepakat Jefferson dihukum 14 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 30,9 miliar. Uang pengganti adalah uang yang dikorupsi terdakwa dan wajib dikembalikan kepada negara.

Vonis Jefferson ini merupakan vonis kedua. Pada 2011, Jefferson dihukum 9 tahun penjara dalam kasus pembobolan APBD Kota Tomohon TA 2006-2008 sebesar Rp 31 miliar. Sehingga total hukuman yang harus dijalani Jefferson adalah 23 tahun penjara.

Dengan lamanya hukuman di atas, bisa jadi Jefferson saat ini menjadi kepala daerah dengan hukuman pidana penjara paling lama di Indonesia dalam kasus korupsi.

Sumber: detik.com



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial