beritanusantara.co.id   »   Nasional

Presiden: Jangan Sampai Tanah Hanya Dikuasai Sekelompok Kecil Orang Atau Badan Usaha

Donny Turang 23 March 2017, 08:36


PERTANAHAN - Presiden Jokowi bersiap memimpin rapat terbatas membahas RUU Pertanahan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/3) sore. (Foto: Rahmat/Humas Setkab)

JAKARTA, beritanusantara.co.id - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa semua regulasi tentang pertanahan harus sejalan dengan semangat reforma agraria yang ingin diwujudkan pemerintah. Semangat yang dibangun dalam reforma agraria, menurut Presiden, adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah atau lahan.

�Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan jangka panjang akan memicu ketimpangan yang tajam,� tegas Presiden, dalam pengantarnya pada rapat terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017 sore.

Presiden juga menekankan, bahwa setiap regulasi tentang pertanahan harus mampu menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang semakin hari semakin meningkat. Ia mengingatkan, sudah sering dijumpai di beberapa proyek pembangunan strategis yang berdampak bagi rakyat harus tertunda, bahkan mangkrak akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung bisa teratasi.

�Saya ingin agar dalam mengatur pertanahan dibutuhkan sistem hukum, sistem administrasi pertanahan yang komprehensif, yang visioner, yang tidak tambal sulam dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama,� kata Presiden seraya menambahkan, agar pengaturan pertanahan harus mampu keluar dari sektoralisme, tidak tumpang tindih, dan tidak saling berbenturan.

Tanah Terlantar

Presiden Jokowi menegaskan, pengaturan tentang pertanahan juga harus dapat mengatur pemanfaatan tanah yang terlantar secara maksimal, sehingga tidak ada lagi tanah-tanah yang menganggur apalagi sampai terlantar.

Untuk itu, lanjut Presiden, perlu diatur kewenangan untuk mencabut, untuk mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak produktif, tidak dimanfaatkan. Dan untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola, dimanfaatkan secara maksimal yang produktif untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Presiden: Ada 4,9 Juta Ha Tanah Bisa Diberikan Kepemilikannya Kepada Rakyat

Presiden Jokowi mengemukakan, paling tidak terdapat 9 juta hektar tanah yang akan ditata kepemilikannya melalui program reforma agraria. Selain itu, terdapat sekitar 4,9 juta hektar tanah negara yang bisa diberikan kepemilikannya pada rakyat. Termasuk di dalamnya tanah dan Hak Guna Usaha yang tidak diperpanjang, serta tanah-tanah terlantar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada rapat terbatas tentang Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017 sore.

Presiden menegaskan, bahwa semangat reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan lahan, wilayah, dan sumber daya alam.

Karena itu, Presiden menekankan agar reforma agraria juga harus bisa menjadi cara baru, bukan saja untuk menyelesaikan sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan atau masyarakat dengan pemerintah, tapi juga cara baru untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi, khususnya di pedesaan.

�Agar masyarakat, terutama yang masuk dalam lapisan 40 persen terbawah, dapat memiliki akses legal terhadap tanah yang bisa dikelola sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan,� kata Presiden Jokowi.

Presiden mengaku sudah menerima laporan bahwa paling tidak terdapat 9 juta hektar tanah yang akan ditata kepemilikannya melalui program reforma agraria.

Untuk itu, Presiden meminta kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk fokus bukan saja untuk menuntaskan program sertifikasi lahan terutama bagi rakyat yang tidak mampu, tapi juga segera melakukan pendataan dan penataan sekitar 4,9 juta hektar tanah negara yang bisa diberikan kepemilikannya pada rakyat.

�Saya juga minta reforma agraria juga mencakup penataan sekitar 4,85 juta hektar hutan negara yang berada di bawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,� sambung Presiden Jokowi seraya menekankan agar proses penataan dan redistribusi aset ini betul-betul dikawal detail, agar tepat sasaran, serta mampu menyentuh 40 persen rakyat yang berada di lapisan ekonomi terbawah.

Sementara terkait dengan perhutanan sosial, Presiden ingatkan kembali bahwa setidaknya sekarang ini terdapat 12,7 juta hektar yang menjadi target program perhutanan sosial, termasuk di dalamnya hutan desa dan hutan adat.

�Saya ingin ini betul-betul menjadi sebuah fokus pekerjaan kita, agar betul-betul yang namanya redistribusi aset, yang namanya reforma agraria, betul-betul segera bisa kita selesaikan,� tegas Presiden Jokowi.

Rapat terbatas itu dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (bentara)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial