beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

Ranperda Perubahan Pajak Daerah Segera Jadi Perda

Donny Turang 6 April 2017, 08:26


RANPERDA - Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Kamis 06 April 2017, memimpin Rapat Perubahan Ranperda tentang Pajak Daerah. (Foto: Humas Setdakot Tomohon)

TOMOHON, beritanusantara.co.id - Kepala Badan Keuangan dan Barang Daerah Kota Tomohon, Gerardus 'Herry' Mogi menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah telah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dan telah diterima dan disetujui. Juga telah diadakan finalisasi penyusunan Ranperda Atas Perubahan Perubahan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012, dan telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk direkomendasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Tinggal menunggu evaluasi untuk dijadikan Peraturan Daerah," ungkapnya di depan Rapat Perubahan Ranperda tentang Pajak Daerah, yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Harold Viktor Lolowang, Kamis 06 April 2017.

Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Harold Viktor Lolowang mengingatkan, Bagian Hukum dan keasistenan terkait untuk menindaklanjuti dan mengkaji kembali retribusi daerah mengenai permohonan ijin pinjam pakai jalan.

Dan menyusun payung hukum tentang dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) pasar. Ini samua untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mendukung program EMAS (e-government, merubah wajah kota, akselerasi pembangunan, smart city).

Turut hadir, Inspektur Kota Tomohon, Djoike Karouw dan Asisten Perekonomian Setdakot Tomohon, Ronni Lumowa. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial