beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

Perangkat Daerah Tomohon Diberi Panduan Penataan Arsip

Donny Turang 5 April 2017, 11:15


ARSIP - Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan saat memberikan sambutan pada Bimbingan Teknis Tentang Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Tomohon yang diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon, Rabu 05 April 2017. Nampak juga para narasumber kegiatan tersebut. (Foto: Humas Setdakot Tomohon)

TOMOHON, beritanusantara.co.id - Penyimpanan dan penemuan kembali dengan cepat dan tepat merupakan tujuan inti dari penataan arsip. Menyimpan arsip pada tempatnya secara teratur belum dapat menjamin bahwa arsip tersebut dapat ditemukan dengan mudah. Oleh karena itu diperlukan penataan atau penyimpanan arsip dan khususnya lagi yaitu bagaimana manajemen arsip tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Walikota (Wawali) Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan, Rabu 05 April 2017, saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Tentang Penyusunan Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Tomohon yang diselenggarakan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon di aula Kritianitas Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.

Kepada seluruh pengelola dan pencipta arsip, Syerly mengingatkan, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga arsip yang diciptakan dapat terpercaya dan dapat digunakan untuk pertanggung jawaban nasional dengan peraturan perundang-undangan kearsipan yang berlaku. Arsip dapat juga berfungsi dengan baik apabila ada kerjasama antara lembaga kearsipan pencipta arsip.

�Setiap Perangkat Daerah (PD), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan seluruh kelurahan berkewajiban untuk menyerahkan arsip di lembaga kearsipan," jelasnya.

Melalui Bimtek ini, Syerly berharap, para peserta dapat mengolah/menata arsip sebagai alat bukti yang sah. Serta memelihara dan melestarikan, sehingga arsip yang ada di Kota Tomohon bernilai guna demi tercapainya tujuan pembangunan Kota Tomohon di bidang kearsipan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tomohon, Ventje F Karundeng dalam laporannya menjelaskan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan panduan kepada Perangkat Daerah (PD) dalam melakukan Akuisisi Arsip Statis. Agar setiap PD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dapat menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagai acuan dalam mengadakan Akuisisi Arsip Statis, serta untuk mengkoordinasikan, sinkronisasikan antar PD dan kelurahan yang terkait dalam hal menata kearsipan Pemerintah Kota Tomohon.

Tampil sebagai narasumber, Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Harold Viktor Lolowang, Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional RI, Amieka Hasraf dan Kepala Bidang Pembinaan Akuisisi, Pengelolaan Dokumen dan Penyimpanan Arsip, Yeansi KH Polakitan. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial