beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Pungli Disdik Diserahkan

Donny Turang 5 April 2017, 03:44


TONDANO, beritanusantara.co.id - Penyerahan barang bukti serta tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan salah satu oknum PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Minahasa sebentar lagi akan dilakukan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi. Dikatakanya, berdasarkan hasil konsultasi terakhir dengan pihak Kejaksaan Negeri Minahasa, berkas yang dikirimkan oleh pihak Polres sudah lengkap. �Waktu lalu kan berkas itu sempat dikembalikan kepada kami. Kemudian, berdasarkan petunjuk-petunjuk, telah kami lengkapi dan diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan. Hasil konsultasi terakhir, berkasnya sudah lengkap,� ujar Kusniadi di kantornya.

Lanjutnya, saat ini memang masih dalam tahapan penelitian berkas oleh pihak Kejaksaan. Begitu juga dengan pengumuman lengkap tidaknya berkas tersebut, ada di pihak Kejaksaan. Namun ia yakin, berkas yang disiapkan pihaknya sudah lengkap. �Saya yakin berkasi untuk kasus dugaan Pungli di Disdik sudah lengkap. Kalau pihak Kejaksaan sudah nyatakan lengkap secara resmi, kewajiban kami adalah menyerahkan barang bukti dan tersangka guna diproses lebih lanjut ke persidangan,� jelasnya.

Sementara untuk kasus serupa yang terjadi di Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Minahasa dan Kantor Pelayanan Pajak Terpadu (KPPT) sementara berproses. �Memang untuk Disdik berada sedidik didepan dari KPN dan KPPT,� kunci Kusniadi. (Jeffree Uno)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial