beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

Opa 65 Tahun Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

Donny Turang 23 March 2017, 14:37


TONDANO, beritanusantara.co.id - Bejat, kata itu pantas disematkan kepada MS alias Opa Utu (65) warga Tataaran satu jaga l, Kecamatan Tondano Selatan Minahasa, diduga mencabuli anak dibawa umur sebut saja Bunga (8) secara berulang kali.

Kejadian pada hari Senin (13/03) lalu, Pelaku MS alias Utu diduga melakukan cabul terhadap anak perempuan inisial KM umur 8 tahun, jelas Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi kepada wartawan Kamis (23/03) sore di Mapolres.

"Memang benar ada laporan kasus cabul di Tataaran satu, dan itu kita sementara kita periksa, pelakunya pun suda kita amankan," ungkapnya.

Dikatakan Kusniadi, dari hasil interogasi pelaku masi membanta, tapi pihaknya masi mengumpul bukti karena pengakuan dari pelaku tidak mutlak. Sedangkan modus pelaku

membujuk korban memberikan uang sebesar Rp 2000 asalkan korban masuk ke kamar untuk mengambil Cars. Namun bukannya di kasi uang pelaku mengunci pintu kamar dan menahan korban serta melakukan aksinya.

Lanjut Kusniadi, berdasarkan keterangan dari korban kepada Larce Tinggogoy tak lain Orangtua Korban dan Hesti Mamuaya tante korban, bahwa KM telah mencabuli dan disetubuhi lebih dari satu kali oleh pelaku. Selanjutnya anggota Polres Minahasa didampingi Kadis Perempuan dan Perlindungan Anak minahasa Deby Bukara membawa korban ke RSUD Samratulangi Tondano untuk melakukan visum dan hasilnya korban tidak mengalami kerusakan atau masih utu (Maaf) kemaluan korban, terang Kusniadi di benarkan oleh Kanit PPA Polres Minahasa Ipda Dedy Pola, SH.

Menurut Pola Pelaku selain mencabuli Korban, Utu juga menindi KM beberapa kali namun, (Maaf) barang pelaku tidak masuk kedalam kelamin korban.

"Selain mencabuli korban dengan cara memegang kemaluan korban, Utu juga menindi korban berulang kali namun, barang pelaku hanya masuk di antara paha," jelas Pola.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Resmob polres minahaaa mengecek keberadaan pelaku di rumahnya wilayah Tataaran satu Utu tidak berada di Rumahnya sehingga Tim Resmob langsung melakukan pengumpulan informasi keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi dari tetangga sekitar, bahwa tsk tersebut memiliki 4 orang anak yang berdomisili berbeda, yaitu di Tataaran satu (tempat tinggal tsk), Tataaran dua Jeek Sagai Manado kelurahan Tikala Reza Sagai dan di Atep Oki kecamatan Lembean Timur Stela Sagai.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob langsung Mencari informasi di wilayah tempat keberadaan dirumah anak tsk yg berdomisili di Desa Atep Oki Kecamatan Lemtim dan ternyata sesuai info bahwa ada yang melihat lelaki MS alias Utu berada di Atep Oki rumah anaknya.

Tim Resmob langsung menuju dan mendapatkan tsk sedang bermain kartu bersama tetangganya. Saat itu juga Tim Resmob langsung melakukan penangkapan tsk dan membawa ke mako Res Minahasa guna di proses.

Pelaku dijerat pasal 82 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah, pungkas Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edy Kusniadi. (Jeffree Uno))



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial