beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

Wawali Berharap Penerima Hibah/Bansos Memahami Aturan

Gerardus 'Herry' Mogi: Dana Hibah dan Bansos Dicairkan Bertahap

Donny Turang 16 March 2017, 11:09


BANTUAN - Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi tata cara pemberian dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kota Tomohon yang diselenggarakan Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon, Rabu 16 Maret 2017. Syerly didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon, Gerardus 'Herry' Mogi menjawab pertanyaan dari tokoh masyarakat dan organisasi calon penerima dana hibah dan bantuan sosial. (Foto: Humas Setdakot Tomohon)

TOMOHON, beritanusantara.co.id � Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon, Kamis 16 Maret 2017 menggelar sosialisasi tata cara pemberian hibah dan bantuan social (Bansos) Pemerintah Kota Tomohon. Wakil Walikota (Wawali) Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan menjelaskan tentang beberapa aspek yang kerap menjadi kelemahan dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan social. Terutama terkait dengan kebijakan pemberian hibah dan bantuan social saat ini, seperti aspek penganggaran, aspek program dan kegiatan pemerintah daerah.

Untuk itu, Syerly melanjutkan, diatur tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi. Sehubungan dengan hal tersebut, 2017 ini, Pemerintah Kota Tomohon berkomitmen menciptakan tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

�Kepada seluruh penerima dana hibah dan bantuan sosial, kami berharap, agar senantiasa dapat bekerja sama dan memahami serta mengikuti setiap proses/tahapan yang sesuai dengan aturan,� kata Syerly saat membuka kegiatan sekaligus menjadi narasumber.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon, Gerardus �Herry� Mogi menjelaskan, pemerintah daerah memberikan dana hibah sesuai kemampuan keuangan daerah. Dengan persyaratan penerima hibah dan bantuan sosial, harus memiliki kepengurusan yang jelas, berkedudukan di wilayah administrasi Kota Tomohon, bersifat nirlaba, sukarela dan sosial.

�Pencairan dana hibah diberikan kepada masyarakat dan atau organisasi secara bertahap yang akan dituangkan dalam NPHF,� jelas mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tomohon ini.

Kepada penerima dana hibah dan bantuan sosial, Herry mengingatkan, untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota Tomohon melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan tembusan Perangkat Daerah (PD) terkait, dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan sesuai aturan yang berlaku.

�Hal ini diwajibkan kepada penerima hibah dan bantuan sosial, agar nantinya tidak muncul kendala administrasi baik dari pemerintah maupun penerima,� papar mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon ini. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial