beritanusantara.co.id   »   Informasi Keberadaan Lingkungan

Butuh Ratusan Tahun Kembalikan Kondisi Terumbu Karang Raja Ampat yang Rusak

Donny Turang 16 March 2017, 10:49


KANDASNYA kapal Pesiar MV Caledonia Sky pada Sabtu (04/03/2017) di sekitar Pulau Manswar, Distrik Meos Manswar, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Raja Ampat, meninggalkan kerusakan pada terumbu karang di wilayah itu.

Hasil pemeriksaaan lapangan dari Tim Pusat Penelitian Sumber Daya Perairan Pasifik Universitas Papua pada minggu kedua Maret 2017, menunjukkan, kapal berukuran panjang 90,6 meter dan lebar 15,3 meter, dengan berat 645 tonnase bobot mati (DWT) atau 4280 GT merusakkan terumbu karang selebar 300-400 meter dan panjang 100 meter dengan kedalaman perairan sekitar 5 meter.

�Waktu awal kami meninjau lokasi, kita estimasikan berdasarkan arus, wawancara orang dan sekilas menyelam, muncul angka (luas kerusakan) 1.600 meter persegi. Tetapi kemudian kami ubah strategi menghitung dengan mengelilingi daerah yang terdampak. Dan kami dapatkan luasan (kerusakan) 13.533 meter persegi, yang dikonversikan seluas 1,35 hektar. Itu luasan total dan kita pastikan hasil pengukuran kami akurat,� kata Ricardo Tapilatu, Ketua Tim Pusat Penelitian Sumber Daya Perairan Pasifik Universitas Papua yang dihubungi Mongabay pada Rabu (15/03/2017).

Dari hasil penelitian dan penyelaman di lokasi kerusakan terumbu karang tersebut, lanjut Ricardo, tim telah mengumpulkan data-data dan foto untuk diteliti dan dijadikan bukti kerusakan yang terjadi.

�Waktu penyelaman di lapangan, kami mencoba menghitung jumlah bongkahan dan patahan karang yang berserakan karena pemaksaan bergeraknya kapal. Kita lihat bentuk pertumbuhan karang dan pecahan karang yang terjadi karena pergerakan kapal. Dan pecahan itu bukan pecahan karang terdahulu,� terang Ricardo.

�Dari penyelaman, kita hasilkan 90 foto pada 3 jalur transek penyelaman. Foto-foto kami bawa dan analisis di laboratorium untuk identifikasi jenis terumbu karang. Dari hasil kajian, ada 8 genus karang yang mengalami kerusakan. Dari 8 genus itu, kita lihat apa ada yang endemik, atau statusnya dilindungi,� lanjutnya.

Hasil kajian sementara, jenis-jenis karang dari 8 genus tersebut merupakan jenis karang yang umum tersebar di perairan Raja Ampat.

Ricardo menjelaskan identifikasi jenis terumbu karang berdasarkan 90 foto-foto tersebut membutuhkan waktu sekitar 2 minggu, karena setiap hari hanya bisa mengindentifikasi sebanyak 5 foto. �Kita harap akhir minggu depan hasilnya analisi kajian dari kami resmi keluar,� katanya.

Intervensi Penanaman Karang

Berdasarkan kajian sementara timnya, Ricardo menilai sulit dan butuh waktu ratusan tahun untuk terumbu karang tumbuh alami dan kembali ke kondisi semula. Oleh karena itu, direkomendasikan dilakukan intervensi penanaman struktur karang untuk mengembalikan kondisi terumbu karang tersebut.

�Kita rekemondasikan bahwa perlu dilakukan intervensi untuk penanaman struktur karang, salah satunya melalui transplantasi. Mungkin perlu intervensi 5-10 tahun secara intensif supaya laju pertumbuhan karang makin cepat, sehingga karang dapat melakukan inisiasi pertumbuhan sendiri. Karena untuk pertumbuhan alami karang itu sulit dan butuh ratusan tahun,� jelasnya.

Tim Pusat Penelitian Sumber Daya Perairan Pasifik Universitas Papua sendiri sedang menyusun biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan terumbu karang tersebut. �Sementara sedang kami susun. Tetapi dana kompensasi tentu tidak semua untuk pemulihan terumbu karang, tetapi juga untuk kompensasi hal yang lain,� katanya.

Kondisi terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat yang rusak karena kandasnya Kapal MV Caledonian Sky. Foto : Badan Keamanan Laut

Akan tetapi tim dari Universitas Papua itu kesulitan untuk mengkaji dampak kerusakan terumbu karang pada sektor lain di Raja Ampat, seperti ekowisata dan tangkapan ikan bagi nelayan. Oleh karena itu, Ricardo mengharapkan tim terpadu yang dibentuk pemerintah dapat mengkaji hal tersebut.

Ricardo mengatakan pihaknya telah bertemu dengan perwakilan tim dari pemerintah pusat pada Selasa (14/03/2017). �Tadi malam (selasa), kami sudah bertemu dengan tim dari Kemenko Maritim, KKP dan KLHK. Dan kami sudah paparkan hasil kajian kami,� katanya.

Dari pertemuan tersebut, disimpulkan, kajian ilmiah terhadap kerusakan terumbu karang akan diserahkan sepenuhnya kepada Tim Pusat Penelitian Sumber Daya Perairan Pasifik Universitas Papua.

Pemerintah Gugat Perusahaan Kapal Pesiar

Pemerintah berjanji akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Tujuannya, selain untuk memberi efek jera, juga untuk mendapatkan ganti rugi kerusakan terumbu karang yang luasnya mencapai 1,3 hektare.

Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Maritim Arif Havas Oegreseno di Jakarta, Selasa (14/3/2017), mengatakan, Pemerintah sudah membentuk tim bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Tim terdiri dari Kemenko Kemaritiman, KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Selain itu, tim juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Menurut Arif, ada tiga tugas pokok dari tim bersama, yakni menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua, tim bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya.

�Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi. Kita akan minta mereka bertanggung jawab,� ujar dia.

Pemerintah Akan Tuntut Kapal Perusak Terumbu Karang Raja Ampat

Pemerintah Indonesia ditantang untuk bisa mengatasi persoalan kerusakan terumbu karang yang terjadi di perairan Raja Ampat, Papua Barat oleh kapal pesiar dari Inggris, MV Caledonian Sky. Kerusakan tersebut, tak hanya mengakibatkan terumbu karang banyak yang mati, tetapi juga mengancam keberlangsungan produksi ikan di sekitarnya.

Demikian diungkapkan Vice President Conservation International (CI) Indonesia Ketut Sarjana Putra saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/3/2017). Menurut dia, dengan luas 13 ribu meter persegi, terumbu karang yang mengalami kerusakan jumlahya sangat banyak. Itu berarti, ada banyak spesies yang mati di lokasi tersebut.

�Tapi kita belum tahu berapa jumlah spesies dan berapa luas persisnya untuk kerusakan tersebut. Kita masih melakukan pendalaman di lokasi,� ucap dia kepada Mongabay.

Atas kejadian tersebut, Ketut meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan segera dan mengatasi persoalan tersebut. Bukan karena Raja Ampat adalah destinasi wisata internasional, tetapi juga karena kawasan tersebut menjadi pusat terumbu karang di dunia.

Oleh itu, kata Ketut, sudah sepantasnya Pemerintah untuk bersikap tegas dalam menyikapi masalah tersebut. Termasuk, membuat pemetaan masalah secara detil, dan bagaimana mengatasi persoalan tersebut hingga tidak terulang lagi di masa mendatang.

�Juga harus ada larangan kapal-kapal besar seperti cruise berlayar ke perairan dangkal yang menjadi zona inti kawasan pengelolaan perairan daerah di Raja Ampat,� ujar dia.

Selain tindakan tegas, Ketut menyebutkan, Pemerintah harus bisa mengusut hingga tuntas masalah tersebut dan memberikan penalti atas kerusakan yang telah ditimbulkan oleh kapal dari Inggris tersebut. Hal itu, karena kerusakan tersebut berkaitan erat dengan proses pemulihan yang akan memakan waktu sangat panjang.

�Indonesia harus melakukan restorasi terumbu karang yang rusak di Raja Ampat. Itu yang paling penting. Restorasi tersebut akan memerlukan yang sangat lama, minimal 20 tahun,� jelas dia.

Dalam proses restorasi tersebut, Ketut menambahkan, Pemerintah harus jeli untuk mengambil teknik pemulihan dengan tepat. Karena, jika merujuk pada sejumlah kasus kerusakan terumbu karang di lokasi lain, proses pemulihannya itu memakan waktu yang sangat lama dan menghabiskan biaya yang sangat besar.

�Di Nusa Penida (Bali) juga kita sudah melakukan restorasi terumbu karang yang rusak, tapi sudah lima tahun, pertumbuhannya baru beberapa sentimeter saja. Itu sangat lambat dan biayanya mahal,� tambah dia.

Menurut Ketut, ada dua cara untuk restorasi terumbu karang, yaitu dengan cara transplantasi dan cara natural. Tetapi, dari dua cara tersebut, transplantasi paling banyak dipilih karena lebih cepat prosesnya dibandingkan dengan yang natural.

�Tetapi sebenarnya, untuk restorasi, itu tidak harus dengan transplantasi. Lihat kondisi dan pemetaan masalahnya juga. Nah, untuk kasus Raja Ampat ini kita masih belum tahu akan seperti apa,� jelas dia.

Rute Pelayaran Salah?

Berkaitan dengan masuknya kapal pesiar ke kawasan perairan zona inti tersebut, Ketut mengungkapkan, itu harus dicari penyebabnya hingga tuntas. Karena, sebagai zona inti, tidak seharusnya kawasan tersebut dilalui oleh kapal sebesar kapal pesiar. Mengingat, kawasan zona inti di Raja Ampat adalah kawasan perairan dangkal yang dihuni banyak terumbu karang.

�Seharusnya cruise ini berlayar di jalur outer ring (lingkar luar) Raja Ampat. Di jalur tersebut, cruise aman berlayar karena perairannya dalam. Dengan demikian, itu akan aman dari ancaman kerusakan terumbu karang,� tutur dia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi yang ditemui terpisah, menyebut bahwa rute pelayaran itu kewenangannya ada di tangan Kementerian Perhubungan. Meskipun, dia mengakui bahwa perairan Raja Ampat adalah wilayah pengelolaan di bawah KKP.

Sementara itu, tentang pariwisata di Raja Ampat, Ketut Sarjana Putra mengatakan, dengan kerusakan yang terjadi sekarang, itu sangat mungkin akan berdampak negatif. Selain itu, yang paling dikhawatirkan, kawasan pemijahan ikan juga akan ikut terpengaruh hingga negatif akibat kerusakan tersebut.

Pemerintah Gugat Perusahaan Kapal Pesiar

Tak mau berdiam diri, Pemerintah berjanji akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Tujuannya, selain untuk memberi efek jera, juga untuk mendapatkan ganti rugi kerusakan terumbu karang yang luasnya mencapai 1,3 hektare.

Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Maritim Arif Havas Oegreseno di Jakarta, Selasa (14/3/2017), mengatakan, Pemerintah sudah membentuk tim bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Tim terdiri dari Kemenko Kemaritiman, KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. Selain itu, tim juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.

Menurut Arif, ada tiga tugas pokok dari tim bersama, yakni menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) maupun upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua, tim bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya.

�Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi. Kita akan minta mereka bertanggung jawab,� ujar dia.

Selain Kemenkomar, sikap yang sama juga diperlihatkan KKP. Dalam pernyataan resminya, Direktorat Pengelolaan Ruang Laut menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, disebutkan bahwa setiap orang harus bisa menjaga terumbu karang.

�Pasal 35 menyebutkan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang merusak terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem terumbu karang,� jelas Direktur Jenderal PRL Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Selain peraturan tersebut, Brahmantya mengatakan, masih ada UU Nomor 31 Tahun 2004 juncto UU Nomor 45 Tahun 2009. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang wajib memenuhi ketentuan dalam kawasan konservasi, dan itu diperkuat dalam pasal 12 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumberdaya ikan dan atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perairan Republik Indonesia (WPP-RI).

Kronologis

Kronologis kandasnya Kapal Pesiar MV Caledonia Sky terjadi pada Sabtu (4/3/2017) pukul 12.41 WIT di sekitar Pulau Manswar, Distrik MeosManswar, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Raja Ampat, Kapal tersebut mengangkut 79 orang kru kapal dan 102 penumpang dari berbagai negara.

Dari informasi sementara, kapal tersebut diduga kandas akibat nakhoda hanya memonitor Global Positioning System (GPS) dan radar tanpa memperhitungkan pasang surut air laut. Karena itu, kapal akhirnya terjebak di perairan dangkal dan baru bisa ditarik keluar setelah air kembali naik.

Terjebaknya kapal berukuran besar tersebut di perairan dangkal, mengakibatkan terumbu karang disekitarnya mengalami mengalami kerusakan. Dari hasil pemeriksaaan, terumbu karang diperkirakan mengalami kerusakan fisik mencapai lebar 300-400 meter dan panjang 100 meter dengan kedalaman perairan sekitar 5 meter.

Sumber: mongabay.co.id



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial