beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

Pengganggu Ketertiban Umum di Tomohon Akan Ada Sanksi

Donny Turang 6 March 2017, 12:20


PENGAJUAN - Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Pengajuan Ranperda Kota Tomohon Tentang Ketertiban Umum dan Ranperda Tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online, Senin 06 Maret 2017. (Foto: Humas Setdakot Tomohon)

TOMOHON, beritanusantara.co.id - Walikota Tomohon, Jimmy Feidie Eman mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketertiban Umum akan mengatur penegakan hukum, dengan memberikan sanksi terhadap pelaku yang mengganggu Ketertiban Umum di wilayah Kota Tomohon.

"Diharapkan Pemerintah Kota Tomohon akan mampu dan mengarahkan serta mendorong terciptanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi segala aturan penyelenggaraan ketertiban umum yang meliputi antara lain tertib fasilitas umum, tertib bangunan, tertib lingkungan, tertib lalu lintas dan jalan serta tertib sosial," tegasnya saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Pengajuan Ranperda Kota Tomohon Tentang Ketertiban Umum dan Ranperda Tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online, Senin 06 Maret 2017.

Pengajuan Ranperda ini, menurut Jimmy, juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tomohon dalam kaitan mewujudkan program dedicate 'EMAS' yakni E-Government, pelaksanaan program prioritas peningkatan menuju konsep Smart City Service, sehingga cita-cita merubah wajah kota dapat terwujud.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Miky Junita Linda Wenur didampingi dua wakil ketua, Youddy Yan Yoppy Moningka dan Caroll Joram Azarias Senduk dan turut dihadiri Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan, para anggota DPRD Kota Tomohon, para kepala dinas/badan, para camat serta lurah se-Kota Tomohon. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial