TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Nasional

    Pemerintah Akan Percepat Revisi PP tentang RTRWN

    Donny Turang 19 January 2017, 23:34


    JAKARTA, beritanusantara.co.id - Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih menjadi salah satu persoalan yang menghambat pembangunan infrastruktur. Padahal, pemerintah tengah berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Untuk itu, pemerintah tengah melakukan percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN).

    �Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional. Pepres (Peraturan Presiden) Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN (Rencana PEmbangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 dan Perpres Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juga mengalami kendala aspek aturan tata ruang,� Kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip melalui laman Kemenko Perekonomian pada Kamis 19 Januari 2017.

    Saat ini, Menteri-Menteri terkait masih melakukan review atas Rencana PP Perubahan tersebut, antara lain terkait besaran persentase luasan hutan tiap wilayah. Selama seminggu ke depan, menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP Nomor 26/2008 tersebut. (bentara)



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial