TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Nasional

    MenPANRB: Tidak Boleh Lagi Tunjuk-menunjuk dalam Pengisian Jabatan

    Cegah Jual Beli Jabatan, Asman Ajak Kepala Daerah Ubah Pola Pikir

    Donny Turang 19 January 2017, 09:49


    BANDUNG, beritanusantara.co.id � Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Asman Abnur menegaskan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sudah ada sistem rekrutmen terbuka. Jika proses ini dilalui dengan benar, maka tidak ada masalah. Masalahnya, banyak pemerintah daerah yang belum melakukan mekanisme yang sudah diatur ini.

    �Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mengatur bahwa tidak boleh lagi tunjuk-menunjuk dalam mengisi jabatan. Harus berdasarkan kemampuan dan kompetensinya,� tegasnya.

    Tercantum dalam UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Asman menjelaskan, pengisian JPT Utama dan Madya harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan memperhatikan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Dalam melaksanakan seleksi terbuka JPT, sudah ada yang melakukan pengawasan yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan untuk menyeleksi administrasi ada Badan Kepegawaian Negara (BKN). �Tinggal kita tingkatkan efektivitasnya lagi,� ujarnya.

    Diketahui, kasus jual beli jabatan mendapat sorotan banyak kalangan termasuk Presiden RI, Joko Widodo. MenPANRB, Asman Abnur mengatakan praktek jual beli jabatan tersebut tidak akan terjadi jika kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak mempunyai pola pikir lama.

    �Pola pikir lama itu menyalahgunakan kekuasaannya. Seolah-olah melekat pada dirinya bukan melekat pada aturan dan perundang-undangan,� ujarnya usai memberikan kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kamis 19 Januari 2017.

    Praktek jual beli jabatan tengah disorot karena berkaitan dengan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kasus suap Bupati Klaten, Sri Hartini. Asman mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan membatalkan pengangkatan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Klaten. Ini bisa dijadikan sanksi untuk mereka yang telah melanggar aturan yang berlaku. (bentara)



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial