beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

PN Tondano Tolak Praperadilan JEI

Donny Turang 29 December 2016, 12:35


TOMOHON, beritanusantara.co.id - Permohonan praperadilan ketiga yang diajukan Nicolaas Tumurang SH dan NO Karamoy SH, selaku kuasa hukum terdakwa JEI alias Jer, Kamis 29 Desember 2016, ditolak Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Dan jawaban eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Cq Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon yang diterima Hakim Praperadilan PN Tondano. Sehingga Kejari Tomohon dinyatakan menang dalam sidang gugatan praperadilan yang dilakukan oknum Jer yang merupakan PPK Pengadaan Komputer dan Aplikasinya di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2013 yang diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 511.202.755.

"Gugatan praperadilan yang dilakukan JEI alias Jer gugur. Karena yang bersangkutan sudah menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado," kata Hakim Tunggal PN Tondano, Frans Pangemanan SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon, Muh Noor HK SH MH saat dimintai tanggapan terkait putusan praperadilan ini meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum perkara ini, agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menjalankan tugasnya secara profesional.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Tomohon, Sugandy Putra Mokoagow SH yang memimpin sejumlah jaksa dalam menghadapi gugatan praperadilan ini optimis pihaknya akan menang. "Sesuai Pasal 82 huruf d KUHAP yang akhirnya menjadi dasar hakim untuk mengambil keputusan," tuturnya.

Diketahui praperadilan ini merupakan praperadilan yang ketiga kalinya diajukan JEI selaku tersangka. Di mana dua praperadilan yang terdahulu masing-masing pihak pernah memenangkan sidang praperadilan. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial