beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Pendidikan

Kuasa Hukum UKIT: Itu Tindak Pidana

Soal SK Pemberhentian Rektor UKIT oleh BPMS GMIM

Donny Turang 21 September 2016, 01:30


TOMOHON, beritanusantara.co.id - Tim kuasa hukum Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menegaskan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Rektor UKIT, Senin 19 September 2016, cacat hukum.

"SK itu improsedural dan cacat hukum," tegas Koordinator Kuasa Hukum UKIT, Supriyadi Pangelu. Kuasa hukum UKIT terdiri dari, Arie Andris, Endo Ratag, Refly Pantau dan Patri Basoke.

Terbitnya SK pemberhentian ini, Supriyadi mengatakan, akan melaporkan oknum-oknum yang mengeluarkan SK. UKIT sendiri telah membentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan. "Ini merupakan tindak pidana tertentu, lebih tepatnya masuk pada ranah pencemaran nama baik," ucapnya.

Terkait laporan yang telah dilayangkan Rektor UKIT beberapa waktu lalu di Polda Sulut, salah satu kuasa hukum UKIT, Endo Ratag menjelaskan laporan tersebut tidak membawa- serta merta nama lembaga. Tapi sebaliknya hanya oknum yang dilaporkan.

"Kami harus tegaskan, laporan tersebut bukan kapasitas mereka sebagai pimpinan BPMS (lembaga) tapi terkait akademik pada pasca sarjana. Jadi kapasitasnya, sebagai Direktur Pasca Sarjana inisial AOS, Ketua Program Studi S2 inisial HWBS, Ketua Program Studi S3 inisial AA dan kapasitas ikut terlapor Dirjen Bimas Kristen Kemendikbud," ungkapnya.

DEMO

Selasa 20 September 2016, ratusan mahasiswa UKIT menggelar aksi demo di Kantor BPMS GMIM yang berada di bilangan Kuranga Talete II Tomohon Tengah. Mereka protes atas keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM selaku Pembina Yayasan Ds AZR Wenas sebagai pengelola UKIT terkait Surat Keputusan pemberhentian Rektor UKIT Yopie Alex Tomi Pangemanan SPd MM yang dikeluarkan tertanggal 19 September 2016 yang ditandatangani Sekretaris Yayasan.

Sayangnya, sekitar dua menggelar demo dengan orasi-orasi, tak satupun petinggi BPMS GMIM yang mrnemui para mahasiswa pendemo.

Keadaan kemudian memanas karena mahasiswa mulai tidak puas. Mahasiswa kemudian berupaya menerobos barikade pengamanan Kepolisian Resort (Polres) Tomohon yang dibantu Polda Sulut. Aksi saling dorong terjadi. Hingga akhirnya aparat mengamankan beberapa mahasiswa pendemo.

Setelah aparat keamanan mengamankan beberapa mahasiswa, tak berselang lama - hanya sekitar beberapa menit - perwakilan BPMS GMIM akhirnya bersedia menerima beberapa perwakilan mahasiswa UKIT.

Wakil Ketua BPMS GMIM, Pendeta Petra Rembang mempersilahkan perwakilan mahasiswa untuk menyuarakan asiprasi mereka.

Valdo Woruntu, Rivo Kasenda dua perwakilan mahasiswa UKIT mempertanyakan tentang pemblokiran rekening UKIT yang dilakukan Bendahara BPMS GMIM.

"Kami meminta pihak BPMS untuk segera membuka kembali rekening itu. Hal ini demi kelancaran aktivitas mahasiswa," tegas keduanya.

Presiden BEM UKIT, Jerry Gumerung menyatakan hal pokok demo mahasiswa meminta kepada BPMS GMIM agar dapat menyetujui tuntutan. Tuntutan mahasiswa ada beberapa poin, seperti pemberhentian Rektor harus melalui rapat Senat Tertinggi, meminta BPMS GMIM untuk tidak mengintervensi segala bentuk aktivitas di UKIT, mempertanyakan pembentukan Tim 10, mempertanyakan kapasitas Berty Lumempouw sebagai Ketua Tim 10. "Kami mengultimatum agar BPMS dan perwakilan mahasiswa secepatnya mengadakan pertemuan. Agar beberapa persoalan ini segera cepat terselesaikan," jelasnya.

Mahasiswa lainnya, Jemmy Timbuleng meminta secepatnya dilakukan rapat integrasi secepat mungkin.

"Kami minta secepat mungkin digelar rapat mempertemukan BPMS GMIM, Tim Independen, Yayasan, Rektorat UKIT dan tentunya kami mahasiswa. Kalau tidak, kami akan terus melakukan demo secara berkelanjutan," tambahnya.

Mendengar aspirasi mahasiswa, Pendeta Petra Rembang mengaku posisinya hanya bisa menerima, mendengar dan mecatat aspirasi yang disampaikan. "Saya tidak bisa memutuskan permintaan kalian. Semua ini akan segera disampaikan kepada pimpinan BPMS," katanya.

INSIDEN

Demo mahasiswa UKIT diduga diwarnai insiden dugaan pemukulan oleh oknum aparat kepolisian terhadap mahasiswa. Hal ini sebagaimana pengakuan sejumlah mahasiswa, seperti Yopi Supukie, mahasiswa Fakultas MIPA . "Ada pemukulan oleh oknum polisi," ungkapnya.

Ironisnya lagi, nasib yang dialami Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultad Hukum UKIT, Christofav Loloh yang diduga dipukul seorang Pendeta inisial MP saat berada didalam gedung Kantor BPMS GMIM.

TAK TAHU

Rektorat UKIT begitu mengetahui adanya aksi demo mahasiswa di BPMS GMIM, segera mengadakan konferensi pers. Rektorat menyatajan tidak ada andil atas pergerakan demo mahasiswa.

"Itu merupakan inisiatif dari mahasiswa," ucap Humas UKIT Arie Andris.

Hadir dalam konferensi pers ini, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Erens Sangelorang. Erens mengaku merasa heran dengan keluarnya SK pmberhentian Rektor. Seharusnua, menurutnya Seharusnya, pihak BPMS GMIM tetap berpegang pada hasil kesepakat terakhir yang disepakati.

"Dari hasil kesepakatan lalu kan kami diberikan waktu satu bulan untuk pembuktian. Tapi kami kaget, Senin 19 September 2016, kami menerima SK Pemberhentian Rektor. Ini merupakan tindakan semena-mena. Kami mempertanyakan disini siapa yang melanggar aturan dan tidak taat," ujarnya. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial