beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Pendidikan

BP YPTK GMIM Tegaskan UKIT YPTK Sah

Donny Turang 26 February 2017, 13:15


TOMOHON, beritanusantara.co.id - Ketua BP Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Ir Ferry Mailangkay menegaskan, keberadaan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) adalah sah. Legalitas UKIT yang diselenggarakan YPTK GMIM berdasar badan hukum YPTK GMIM yang didirikan sejak tahun 1965 dan putusan hukum inkrah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

�Beberapa waktu lalu, salah satu media cetak di Sulut mempublikasi pengumuman dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang menyebutkan bahwa UKIT - YPTK GMIM adalah ilegal. Kami mau tegaskan, bahwa hal tersebut tidak berdasar,� tegas Ferry, melalui siaran pers kepada wartawan, Minggu 26 Februari 2017.

Kalau dasar mengatakan UKIT-YPTK GMIM ilegal adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007 tentang alih kelola UKIT, menurut Ferry, maka itu tidaklah tepat. Alasannya pada 13 Mei 2013 melalui audit khusus yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbud mereka menemukan akta perjanjian atau berita acara alih kelola UKIT dan YPTK GMIM kepada Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tidak ada. Padahal, itu adalah salah satu persyaratan untuk diterbitkannya keputusan alih kelola.

"Jadi, Kepmendiknas Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007 itu meragukan. Sudah diingatkan oleh Irjen Kemendikbud, tapi diabaikan Kopertis dan Dikti,� jelasnya.

Lanjutan dari audit khusus tersebut, Ferry melanjutkan, Irjen Kemendikbud sudah dua kali merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) agar meninjau ulang Kemendiknas Nomor 220/D/0/2007 tanggal 29 November 2007 dan menginstrusikan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi memberikan pelayanan kepada UKIT YPTK GMIM sesuai dengan prosedur yang berlaku. Irjen Kemendikbud juga menginstrusikan Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi untuk memfasilitasi proses pengalihan/integrasi pengelolaan kegiatan Tridarma dari Yayasan GMIM Ds AZR Wenas kepada YPTK-GMIM serta melaporkan hasilnya kepada Dirjen Dikti dan tembusannya disampaikan kepada Irjen Kemendikbud.

Legalitas UKIT-YPTK GMIM, Ferry menjelaskan, juga diperkuat dengan putusan hukum inkrah Mahkamah Agung RI lewat putusan Nomor 134PK/Pdt/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang menyatakan dalam amar putusannya, �Menolak upaya peninjauan kembali Yayasan GMIM Ds AZR Wenas.

Surat Keputusan (SK) Mendiknas Nomor 220/D/O/2007 tanggal 29 November 2007, Ferry menilai, telah diterbitkan secara melawan hukum, dan tidak mengikuti syarat-syarat dan ketentuan hukum yang berlaku. Surat tersebut telah dikesampingkan dalam Putusan Kasasi Makhmah Agung Republik Indonesia Nomor 2688 K/Pdt/2008 yang kemudian telah dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134 PK/Pdt/2011.

"Anehnya, rekomendasi dan putusan hukum tersebut tidak dipatuhi dan dilaksanakan pihak Kopertis dan Dikti. Jadi, ketika mahasiswa kami tidak terdaftar di pangkalan data Dikti, itu bukan kesalahan kami. Melainkan karena tindakan diskriminasi dan tidak adil dari pihak Kopertis serta Dikti yang tidak mau melayani kami. Ini perbuatan melawan hukum, sebab hak kami untuk dilayani diatur melalui undang-undang,� tambahnya.

Wakil Rektor I Bidang Akademik UKIT YPTK, Dr Nixon Kawung menambahkan, sampai sekarang UKIT-YPTK GMIM tetap melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

�Meski kami diabaikan oleh pihak kopertis dan Dikti, tapi dalam proses-proses penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi kami tetap mengacu dari aturan. Dokumen-dokumen perkuliahan, seperti berita acara perkuliah, presensi, KRS dan kualitas para dosen kami tetap mengikuti prosedur. UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengatur itu. Jadi acuan kami untuk mengatakan kegiatan akademik kami sah adalah juga undang-undang,� ucapnya.

Dengan demikian, Nixon menuturkan, tidaklah benar jika UKIT YPTK ilegal. �Ya, itu karena kopertis dan Dikti tidak mematuhi putusan hukum yang mestinya memberikan hak kami untuk dilayani, seperti pelayanan Pangkalan Data Dikti yang secara sepihak dialihkan ke UKIT lain. Saya kira persoalan sekarang ada pada kopertis dan Dikti, bukan kami. Kami sebenarnya korban dari kebijakan yang tidak adil tersebut,� ujarnya. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial