beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Opini

Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

Donny Turang 24 February 2017, 12:19


Mengapa seorang hakim ketua boleh mengadili kasus keluarganya atau anaknya? Apakah ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan?

Jawaban :

Menjawab pertanyaan Anda, hakim dilarang mengadili kasus keluarganya atau anaknya. Larangan ini terdapat di dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (�Kode Etik dan PPH�).

Dalam Kode Etik dan PPH tersebut dijelaskan bahwa Hakim dalam menangani suatu perkara harus menghindari adanya konflik kepentingan, yang salah satunya adalah konflik kepentingan yang berhubungan dengan pribadi dan kekeluargaan. Dalam Angka 5 butir 5.2.1 Kode Etik dan PPH dikatakan bahwa Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.

Hal tersebut kemudian diperinci dalam Angka 3 butir 3.1 (3) dan (4) serta Angka 5 butir 5.2.1 Kode Etik dan PPH sebagai berikut:

1. Hakim dilarang mengadili perkara di mana anggota keluarga hakim yang bersangkutan bertindak mewakili suatu pihak yang berperkara atau sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara tersebut.

Misalnya anggota keluarga Hakim tersebut sebagai pengacara dari salah satu pihak atau anggota keluarga Hakim tersebut memiliki hubungan dengan perkara seperti dalam perkara yang melibatkan suatu perusahaan dimana Direktur perusahaan tersebut adalah anggota keluarga Hakim.

2. Hakim dalam menjalankan tugas-tugas yudisialnya wajib terbebas dari pengaruh keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Apabila perkara tersebut melibatkan keluarganya, Hakim dalam menjalankan tugasnya dimungkinkan mendapatkan pengaruh dari keluarganya sehingga putusan perkara yang dibuat dapat tidak objektif.

3. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga dengan Ketua Majelis, Hakim Anggota lainnya, Penuntut, Advokat dan Panitera yang menangani perkara tersebut.

4. Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat yang menangani perkara tersebut.

Apabila dalam menangani suatu perkara, Hakim memiliki konflik kepentingan, maka Hakim tersebut wajib mengundurkan diri dari memeriksa dan mengadili perkara yang bersangkutan. Keputusan untuk mengundurkan diri tersebut harus dibuat seawal mungkin untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul terhadap lembaga peradilan atau persangkaan bahwa peradilan tidak dijalankan secara jujur dan tidak berpihak.

Jadi, hakim tersebut diduga melanggar Kode Etik dan PPH jika diketahui mengadili perkara keluarga atau anak dari hakim yang bersangkutan. Hakim yang terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan PPH sebagaimana kami uraikan di atas, bisa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Sumber: hukumonline.com



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial