beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

Polres Minsel Bongkar Kasus Trafficking

Pekerjakan ABG, Pemilik Kafe Sekaligus �Mami� Diamankan

Donny Turang 20 September 2016, 02:59


MANADO, beritanusantara.co.id � Tim Khusus Patola Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil membongkar kasus human trafficking (perdagangan manusia) di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra). Minggu (18/09/2016) dini hari, Tim menangkap OK alias Olga, pemilik kafe sekaligus �mami� atau penampung Anak Baru Gede (ABG) yang dipekerjakan di kafenya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi seorang warga Desa Karegesan, Minahasa Utara. Pelapor menuturkan, anak gadisnya, RPP alias Essy, sudah sekitar 2 minggu tidak pulang ke rumah dan menduga dipekerjakan di salah satu kafe di Kecamatan Ratahan, Mitra.

Berdasarkan laporan tersebut, tim berlogo ular ini segera melakukan pengembangan. Tim akhirnya menemukan korban di kafe milik OK. Dugaan ayah korban benar adanya, korban bersama beberapa ABG lain selama ini dipekerjakan sebagai �ladies� di kafe tersebut.

Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP M. Ali Taher mengatakan, tersangka OK diamankan di Mapolres Minsel guna menjalani proses penyidikan. �Tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,� terangnya.

Sementara itu Kapolres Minsel, AKBP Arya Perdana, mengapresiasi kinerja Tim Patola yang dalam waktu singkat dapat membongkar kasus ini. �Polres Minsel dan jajaran sangat menseriusi kasus human trafficking, baik dalam pencegahan maupun penindakan hukumnya,� tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres, tak lepas dari peran serta masyarakat. �Kami juga mengimbau kepada orang tua, khususnya yang memiliki anak perempuan untuk meningkatkan pengawasan. Tanamkan terus pendidikan moral dan agama,� pungkas sosok murah senyum ini. (bentara)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial