beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

Ganggu dan Larang Gereja di Tara-Tara, Helky Dkk Ditangani Kepolisian

Donny Turang 30 March 2017, 04:47


PENOLAKAN - Papan yang bertuliskan penolakan atas kehadiran atau keberadaan GPdI Karmel di Kelurahan Tara-Tara. Penolakan ini diduga dilakukan mereka yang menamakan Pemuda Lintas Agama. (Foto: Ist)

TOMOHON, beritanusantara.co.id - Dugaan pengrusakan, mengganggu hingga pelarangan beribadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Karmel di Kelurahan Tara-Tara Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Tomohon. Polres Tomohon menindaklanjuti laporan Maria Jeannete Lapian (43), gembala GPdI, alamat Lingkungan IV Kelurahan Tara-Tara II Kecamatan Tomohon Barat.

Dalam laporannya, menurut Kapolres Tomohon melalui Kasubag Humas, Ipda Johnny Kreysen, Minggu 26 Maret 2017 Pukul 16.00 Wita, Maria sedang melaksanakan ibadah pelayanan. Tiba-tiba datang HR alias Hel dan kawan-kawan (Dkk), yang menamakan Pemuda Lintas Agama.

"Mereka diduga melakukan tindakan yang sifatnya menganggu, menghalangi bahkan tidak menerima keberadaan GPdI Karmel di Kelurahan Tara-Tara," kata Johnny mengutib laporan Maria.

Hel Dkk, Johnny menceritakan, bahkan diduga menancapkan papan yang bertuliskan penolakan atas kehadiran atau keberadaan GPdI Karmel dan menurunkan baliho yg terpasang sebagai identitas GPDI Karmel.

Malam harinya sekitar Pukul 20.30 Wita, disaat jemaat sedang melaksanakan ibadah terjadi pelemparan pada bangunan tempat ibadah sebanyak dua kali, yang disertai teriakan-teriakan.

"Perkara ini sedang dalam penanganan Satreskrim Polres Tomohon," ungkap Johnny.

Kamis 30 Maret 2017, Johnny menambahkan, Pemerintah Kecamatan Tomohon Barat berinisiatif mempertemukan semua pihak, baik Tokoh Masyarakat dan GPdI Karmel serta Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Franky Manus.

"Para terlapor juga hadir," tambahnya. (donny)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial