Bertempat diruang kerjanya, dengan disaksikan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto, diantaranya Raharjo, SE (kasubag umum), Eko Hery WP ,SE (kasi pengawasan & konsultasi), Albert Estevanus silaa, se. Ak( kasi ekstensifikasi), lis mintarti SE, MM(Account Representative), baru-baru ini Walikota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus dan Wakilnya Suyitno, melaporkan SPT Tahunan lewat pengisian di program e-filing atau yang lebih di kenal dengan elektronik filing.
Dengan inovasi dan kemudahan ini, Walikota berharap agar para wajib pajak proaktif memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seiring dengan kenyamanan yang telah diupayakan Direktorat Pajak kepada para wajib pajak. “Saya berharap bawahan nantinya akan mengikuti jejak saya,” jelasnya, menyakinkan para petugas pelayanan pajak yang ada.
E-filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan yang dilakukan melalui sistem online dan real time. Electronic Filing Identification Number atau e-FIN adalah Nomor Identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik.
Perlu disampaikan, dengan kemudahan yang ada, penyampaian SPT secara elektronik ini tidak perlu mendatangi tempat pelayanan dan mengantri. Dengan e-filling, fasilitas berbasis internet, bisa diakses di mana saja cukup mengakses website Ditjen pajak, dengan mengklik.(t2t/rd).
0 comments
Add your comment