BeritaNusantara.co.id, Pasuruan – Ketua Panwaslu (Panitia pengawas Pemilu ) Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane menegaskan dihadapan awak media,bahwa 12 ketua dan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga menerima suap dari caleg Partai Gerindra Agustina Amprawati, telah diperiksa secara maraton oleh Panwaslu Kabupaten Pasuruan,masih menurutnya bahwa pelaksanaan pemilu calon legeslatif di kabupaten Pasuruan di nilai 90 % terindikasi di warnai kecurangan .
Hal itu di tandai dengan membludaknya pengaduan kecurangan pemilu setelah salah satu caleg dari partai Gerinda yang telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan penyuapan pada 12 ketua dan seorang anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah menerima uang suap darinya (Agustina Amprawati).
“Sembilan puluh persen telah terjadi kecurangan dalam Pileg 2014 di kabupaten Pasuruan” tegasnya pada awak media . Ada empat hal yang tergolong kecurangan pemilu diantaranya ,Penyuapan ,Gratifikasi,Money Politic dan Penipuan ,keempat hal tersebut diindikasi telah terjadi di pileg kali ini ,untuk itu Panwaslu saat ini bekerja keras untuk mengusutnya dan akan melimpahkan kasus yang berkaitan dengan hal ini kepada pihak yang berwajib. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belasan PPK tersebut mengaku memang menerima dana jutaan rupiah dari Agustina. Bahkan beberapa diantaranya sudah menyerahkan uangnya senilai total Rp. 30 juta.
Pantauan wartawan fn di lapangan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB, Senin (21/4/2014) pagi hingga malam hari ini. Mereka tampak kelelahan dan kebanyakan tiduran sambil menunggu giliran untuk diperiksa. Dalam klarifikasi tersebut, mereka rata-rata mengaku menerima uang dari Agustina untuk mengamankan suara dan tidak ada perjanjian apapun seperti yang dituduhkan. Namun beberapa diantaranya mengaku memang menandatangi kwitansi pembayaran.
“Kami hanya tanda tangan di kertas kosong, tidak ada itu tulisan perjanjian,” ujar Sujarwanto, Ketua PPK Bangil, di ruang penyidik Panwaslu Kabupaten Pasuruan.
Ketua PPK Beji, Budiharja justru mengaku sadar dan tahu jika menerima uang dari caleg merupakan pelanggaran dan bisa dipidana. Namun demikian, Budi tak mau mengungkapkan siapa yang memprakarsai tindakan tersebut.
“Mereka bisa dijerat 4 pasal sekaligus, melanggar kode etik, melanggar Pasal 309 UURI/8/2012 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Ketua Panwaslu Suryono Pane.
Agustina Amprawati, caleg Partai Gerindra yang mengaku menyuap 13 PPK terancam dijerat pasal gratifikasi. Apa tanggapan Agustina?
“Saya siap dengan resiko apapun. Tapi di sini saya kan ditipu, dibohongi. Saya adalah korban,” katanya
Agustina yang didampingi tim advokasi, Ayi Suhaya, kembali menyatakan bahwa ia sebelumnya tidak pernah berniat membuat perjanjian dengan PPK. Namun karena diberi angin surga, ia tergoda.
“Sebagai orang yang ingin menjadi anggota legislatif saya diberi angin surga. Siapa yang tidak mau?” tuturnya.
Ia menyatakan bahwa sebelum melapor ia sudah menyadari semua resiko yang bakal ia tanggung. Sekali lagi ia mengaskan, ia melapor karena merasa jadi korban penipuan.
Sebelumnya, Agustina sudah menjalani pemeriksaan di Panwaslu Kabupaten Pasuruan. Agustina terancam dijerat pasal pasal 12 ayat 2 UU/31/1999 jo UU/20/2001 tentang gratifikasi.
“Bisa saja (Agustina) dijerat pasal penyuapan. Namun saat ini pihaknya masih berkonsentrasi menindaklanjuti laporan pelapor,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Pasuruan, Suryono Pane, Mi.
Menurut keterangan pelapor, kata Suryono, deal pemberian tambahan sebanyak 5.000 suara dengan kompensasi uang Rp 116 juta dan satu motor Mega Pro merupakan inisiatif pihak PPK.
“Bila terbukti para Ketua PPK ini melanggar kode etik dan pasal 378 KUHP tentang penipuan, maka pelapor tidak bisa dijerat karena merupakan korban,” jelas Suryono.
Meski demikian pihaknya menjamin akan memproses kasus ini sampai tuntas dan transparan namun tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.(AN/Rd) bersambung
0 comments
Add your comment