beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Opini

Menghindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis

Donny Turang 23 March 2017, 14:12

Saat ini teman saya sedang menyusun sebuah buku yang disusun dari pengalaman dia selama praktik sebagai konsultan di suatu bidang. Buku ini selain berisi pengalaman dia sendiri, rencananya dia juga akan menyelipkan pengalaman, cuplikan kata-kata, motivasi atau kutipan tulisan orang lain. Mohon informasinya bagaimana agar buku saya tidak melanggar hak cipta orang lain dan saya dicap plagiat. Terima kasih.

Jawaban:

Lucky Setiawati, S.H.

Terkadang, dalam menulis, baik fiksi maupun nonfiksi, penulis hanya terfokus pada penyusunan karyanya tanpa menyadari bahwa ia telah melanggar hak cipta orang lain. Tuduhan plagiat dari pihak yang merasa dirugikan sedikit banyak akan berdampak terhadap reputasi si penulis. Bahkan di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme (disebut plagiator) dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Untuk menghindari plagiarisme dalam menulis, berikut beberapa hal yang perlu dipahami penulis:

Prinsip Perlindungan Hak Cipta

Hak cipta lahir seketika setelah sebuah karya dilahirkan (Pasal 2 ayat [1] UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau UUHC), yakni pada saat sebuah karya sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (�Ditjen HKI�) ataupun pengumuman, tidak menjadi syarat bagi seorang pencipta memperoleh hak cipta. Dalam kaitan dengan menulis buku misalnya, ide-ide penulis tidak dilindungi hak cipta sampai ide-ide tersebut diwujudkan dalam bentuk sebuah buku. Perlindungan hak cipta mencakup semua elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai ekspresi si penulis.

Pelanggaran Hak Cipta

Selain buku, hak cipta juga diberikan kepada karya orisinal lainnya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra di antaranya program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; lagu, gambar, foto, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Karya hasil pengalihwujudan misalnya film yang diangkat dari novel, atau sebaliknya.

UUHC memberikan pencipta seikat hak, yaitu hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak karyanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika penulis menggunakan karya atau ciptaan orang lain dalam tulisan atau bukunya, sangat mungkin ia akan melakukan plagiarisme. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, naskah, dan sebagainya dari orang lain secara keseluruhan atau sebagian, tanpa menyebut sumber dan membuatnya seolah-olah tulisan dan pendapat sendiri. Dalam hal demikian, untuk menghindar plagiarisme, penulis perlu mengusahakan untuk mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta sebelum memutuskan untuk menggunakan karya pihak tersebut dalam buku yang sedang dibuat.

Izin menggunakan karya pencipta lain

Hak cipta atas sebuah buku dapat dipegang penciptanya sendiri, yaitu si penulis (author), atau, pihak lain, misalnya penerbitnya (publisher). Pemegang Hak Cipta dapat berbeda dari Pencipta dalam hal terjadi pengalihan hak cipta dari Pencipta kepada si Pemegang Hak Cipta. Bisa juga Pemegang Hak Cipta adalah pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut pertama kali dari Pencipta.

Jika diketahui siapa pemegang hak ciptanya, sebaiknya penulis menghubungi langsung pemegang hak ciptanya. Saat ini Direktorat Hak Cipta, Ditjen HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI belum menyediakan data yang lengkap untuk seseorang melakukan pencarian mengenai informasi pencipta atau pemegang hak cipta. Penulis harus melakukan pencarian informasi sendiri melalui internet atau secara pribadi. Permintaan izin harus dibuat tertulis berupa surat yang berisi informasi spesifik tentang karya yang akan digunakan dan bagaimana penggunaanya. Pastikan juga untuk mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta secara tertulis.

Izin tidak diperlukan manakala penulis mengutip atau menyalin materi-materi berikut, karena tidak memiliki hak cipta:

� hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;

� peraturan perundang-undangan;

� pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;

� putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau

� keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Hak Moral

Sebagaimana disyaratkan oleh Konvensi Berne (Pasal 6bis) yang mana Indonesia juga merupakan salah satu negara yang turut meratifikasi, UUHC memberi Pencipta hak untuk menuntut dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam karyanya ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum (Hak Moral). Hak Moral terpisah dari Hak Ekonomi dan akan terus mengikuti Pencipta bahkan jika Pencipta telah mengalihkan hak ekonominya kepada pihak lain. UUHC juga melarang perubahan atas suatu karya tanpa izin Pencipta, termasuk perubahan judul dan anak judul karya tulis, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta. Termasuk perubahan yang dilarang yaitu distorsi, modifikasi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan, penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak apresiasi dan reputasi Pencipta.

Hak-hak tersebut di atas tidak dapat dipindahkan selama Penciptanya masih hidup, kecuali atas wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan Hak Cipta

UUHC mengatur soal pembatasan hak cipta ini di Pasal 14 sampai 18. Pembatasan dan pengecualian hak cipta dikenal dengan istilah "fair use" atau "fair dealing" yang mengizinkan pemakaian, pengambilan atau perbanyakan suatu ciptaan tanpa izin pemegang hak ciptanya sepanjang penggunanya menyebut sumbernya dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Fair use yang diatur dalam UUHC di antaranya:

� pengambilan berita aktual,

� penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta

� pengambilan Ciptaan pihak lain guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

� Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;

� pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Domain Publik

Jika hak cipta dari sebuah karya telah berakhir, karya tersebut dianggap milik publik atau menjadi "public domain" dan karenanya siapapun dapat menggunakannya secara gratis tanpa perlu izin penciptanya.

Jangka waktu perlindungan hak cipta masing-masing karya cipta dibedakan oleh UUHC. Hak cipta atas buku dan semua hasil karya tulis lainnya, begitu pula dengan ceramah, pidato, kuliah dan karya cipta yang sejenis dengan itu, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

Jika suatu tulisan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penulisnya (anonim) atau pada karya tulis tersebut hanya tertera nama samaran penulis (pseudonim), Penerbit memegang Hak Cipta atas karya tulis tersebut untuk kepentingan Penulisnya. Dalam hal demikian, Hak Cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya tersebut pertama kali diterbitkan.

Hak Cipta atas foto, database, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Sedangkan Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

Tip menghindari plagiarisme

Agar terhindar dari plagiarisme, beberapa tip berikut perlu diingat dalam menulis:

� Tulis dalam bentuk kutipan langsung, dalam tanda petik "........." (quotation marks), semua bagian yang disalin dari tulisan orang lain dengan menyebut sumbernya baik dalam teks, di catatan kaki dan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka. Untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber karya yang dikutip harus dilakukan secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta , judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada;

� Mengambil ide dari tulisan orang lain dan menuangkan kembali ide, seluruhnya dengan kata-kata sendiri (paraphrasing), tetap dengan menyebut sumbernya. Contoh: Sebagaimana disampaikan Dr. Hari Rusli,........

Demikian, semoga bermanfaat. Selamat menulis.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Sumber: hukumonline.com



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial