Bantah Dirinya ‘Meminta Uang 60 Juta’, Kabid P3A Sangihe Seret Oknum Wartawan Ke Rana Hukum

SANGIHE, BNC – Kepala Bidang (Kabid), Dinas Perlindungan Hak Perempuan Dan Perlindungan Khusus Anak (P3A) Sangihe, Rachel Dalawir MPd, yang merasa nama baiknya dicemarkan, akhirnya melapor ke Polres Sangihe.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/90/VI/2023/SPKT/Polres Kepulauan Sangihe itu, Dalawir melaporkan oknum wartawan berinisial RA, yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik lewat pemberitaan di sebuah media online BRN.

Dalawir mengaku, merasa dirugikan, tidak nyanman dan sangat keberatan atas pemberitaan yang sifatnya sangat sepihak dan tendensius itu.

“Beritanya sangat sepihak dan tendensius. Saya tidak pernah mendapat konfirmasi dari oknum wartawan RA itu. Nah atas dasar itulah, kemudian saya melaporkan yang bersangkutan kepada aparat kepolisian, untuk diproses secara hukum,” ujar Dalawir.

Ia juga mengaku telah melayangkan laporan kepada Dewan Pers, karena upayanya untuk menyampaikan hak jawabnya, tak pernah ditanggapi pihak redaksi.

Diketahui, berita yang ditayang tanggal 12 Juni 2023, dengan judul “Diduga Kasus Penelantaran Istri di Kampung Lelapide Tahun 2020 Dibandrol Rp 60 juta” itu, kata Dalawir sangat tendensius dan sepihak.

Ia dituding menyalahgunakan jabatan dengan meminta sejumlah uang kepada terlapor yang berinisial MJ, pada saat penanganan kasus tersebut.

“Bagaimana mungkin saya melakukan hal tercelah seperti itu, bertemu terlapor MJ saja, saya tidak pernah, tapi dengan entengnya mereka menuduh saya meminta sejumlah uang dengan jumlah seperti itu,” tukasnya, seraya berharap kepada aparat kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara tuntas.

Sementara petugas penyidik Polres Sangihe saat dihubungi sejumlah awak media, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan.

“Kasus ini sudah dalam proses penyelidikan. Kita akan panggil RA serta narasumber dalam pemberitaan tersebut untuk dimintai keterangan,” ujar Kanit Hendra.

(allen)