Operasi Zebra Lokon Dapati 445 Pelanggaran Lalin
Donny Turang 8 December 2016, 08:23TOMOHON, beritanusantara.co.id - Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Kepolian Resort (Polres) Tomohon, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Sam J Dotulong mengungkapkan apabila selama pelaksanaan Operasi Zebra Lokon didapati 445 pelanggaran Lalu Lintas. Pelanggaran ini dilakukan pengemudi kendaraan roda dua maupun empat.
"Bukti Pelanggaran (Tilang) sebanyak 365 kendaraan bermotor. Teguran 80, Pelanggaran Surat Ijin Mengemudi (SIM) 119 lembat, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 114 lembar dan Kendaraan Bermotor (Ranmor) 132 unit," jelas Sam J Dotulong.
Dari data yang ada, menurut Sam, pelanggaran yang terjadi selama Operasi Zebra Lokon didomonasi Ranmor roda dua (R2), yakni sebanyak 310 unit. Sedangkan pekanggaran Ranmor roda empat (R4) sebanyak 55 unit. "Kebanyakan pelanggaran seperti pengemudi tidak memiliki/membawa SIM, atau kelengkapan kendaraan seperti lampu maupun kaca spion. Namun, ada juga kami dapati pengemudi dalam berkendara telah menenggak minuman keras (Miras)," ujar Sam.
Selain pelanggaran, Sam mengatakan, terjadi juga kecelakaan lalu lintas, sebanyak 4 kasus. Di mana satu orang meninggal dunia, sembilan orang luka ringan. "Kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan kerugian material sebesar Rp 13 juta. Jadi saya mengimbau kepada seluruh pengendara Ranmor agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan sudah menyiapkan kendaraan dengan baik," tuturnya.
Setelah Operasi Zebra Lokon berakhir, Sam menambahkan, kepolisian melanjutkan dengan operasi rutin, sebelum masuk pada Operasi Lilin. (donny)