Pemkab Minahasa Menang Dipersidangan
Sengketa Pilhut Desa Tikela Kecamatan Tombulu di PTUN Manado
Donny Turang 2 December 2016, 03:52TONDANO, beritanusantara.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado memutuskan Perkara Sengketa Tata Usaha Negara No.60/G/2016/PTUN.Manado Tahun 2016 atas Kasus Sengketa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Tikela Kecamatan Tombulu kabupaten Minahasa. Sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Jambres Saraan SH MH, Rabu 30 November 2016 siang, memutuskan memenangkan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Diketahui, Rosmini Manoppo Cs, mengatasnamakan masyarakat Desa Tikela, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa menggugat Pemkab Minahasa sejak awal bulan Agustus sampai pada bulan November 2016. Namun dalam Putusan tersebut, PTUN Manado memenangkan Pemkab Minahasa atas kasus gugatan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Tikela Kecamatan Tombulu, yang dimenangkan oleh Rolex Tatunoh.
Dalam berita acara,Rosmini Cs menggugat SK Bupati mengenai Pilhut yang dilaksanakan di Desa Tikela Agustus 2016 lalu. Intinya dalam gugatan ini Desa Tikela dianggap belum layak melaksanakan Pilhut. Dengan alasan batas wilayah belum jelas dan sebagian masyarakat masih ber KTP Manado serta masalah geografis kewilayahan pendududuk.
Kuasa Hukum Pemkab Minahasa yang juga Kuasa Hukum Bupati Minahasa WP Nainggolan SH MH, Yudi Robot SH dan Denny Ratag SH mengatakan yang permasalahkan oleh Rosmini Cs adalah SK Bupati Minahasa No.205 Tahun 2015 tentang penetapan desa-desa yang akan melaksanakan Pilhut (Pemilihan Hukum Tua).
"Sekarang Rosmini Cs merembet ke masalah batas wilayah. Katanya belum jelas. Bahkan ada penduduk mempunyai KTP Bolmong dan Jawa yang memilih pada saat Pilhut," jelas Tim Kuasa Hukum Pemkab Minahasa Nainggolan, Kamis 01 Desember 2016 siang.
Lanjut Nainggolan , Rosmini Cs, Pilhut di Desa Tikela tidak bisa di laksanakan. Tetapi Berdasarkan SK Bupati, Pilhut tetap dilaksanakan dan sudah terpilih Hukumtuanya Rolex Tatunoh secara sah.
"Masyarakat Desa Tikela sudah berhak memilih. Karena sudah melalui tahapan serta keterangan dari Pemerintah kabupaten Minahasa. Jelas itu sudah sah, masyarakat harus tunduk masuk Wilayah Minahasa," tegas Nainggolan. (jeffree uno)