PDAM Bentuk Satgas Pemberantasan Pungli
Donny Turang 19 October 2016, 05:25TOMOHON, beritanusantara.co.id - Menindaklanjuti instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberantasan pungutan liar (Pungli), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tomohon, meresponsnya dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Pungli.
"PDAM Tomohon sudah sementara menyusun dan membentuk Satgas Pemberantasan Pungli. Satgas ini terdiri dari internal PDAM dan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Kota Tomohon, Marthen Gosal, Rabu 19 Oktober 2016.
Selain Satgas Pemberantasan Pungli, Marthen menjelaskan, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban sambungan jaringan air. "Semua ini, sebagaimana Instruksi Walikota Tomohon sejak 01 Oktober 2016, tapi pelaksanaannya nanti sesudah batas akhir pembayaran rekening air, yakni sesudah tanggal 20 bulan berjalan," jelas mantan anggota DPRD Kota Tomohon ini.
Jika nantinya Satgas Pemberantasan Pungli menemukan oknum-oknum melakukan praktek Pungli, Marthen menyatakan, akan melihat dari besar kecilnya pelanggaran, contohnya dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP1) dan seterusnya, sampai pada pemecatan, bahkan langsung ditangani pihak yang berwajib.
"Seluruh karyawan sudah menandatangani pakta integritas. Jadi salah sendiri, jika melakukan Pungli dan pelanggaran lainnya," ujarnya.
Terkait pembentukan Satgas Pemberantasan Pungli, Pengamat Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, Boaz Wilar mengatakan sebaiknya Satgas itu beranggotan lintas stakehokders. Alasanny, Satgas harus memahami tentang public service, pelayanan prima dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) hingga Standar Operasional Prosedur (SOP). "Dalam konteks awal harus ada mekanisme pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik dan setiap instansi harus ada SOP," tuturnya, seraya menambahkan soak efektif tidaknya kinerja Satgas, masyarakat harus berperan. "Artinya masyarakat harus punya keberanian melaporkan terjadinya Pungli" tambahnya. (donny)