Listrik Padam Berjam-jam di Tomohon, YLKI Soroti Kinerja PT PLN
PT PLN Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pengusaha
Donny Turang 19 October 2016, 02:54TOMOHON, beritanusantara.co.id - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara (Sulut), Torry Kojongian, kembali menyoroti kinerja PT PLN (Persero) khususnya PLN Rayon Tomohon dan AP2B dan PT PLN Sektor Tondano yang mengurusi pembangkit-pembangkit listrik.
"Listrik di Pusat Kota Tomohon padam sudah lebih dari 15 jam. Sampai berita ini saya rilis kepada wartawan, aliran listrik belum ada. Bagaimana kinerja PT PLN, jika pemadaman terus-terusan terjadi," kata Torry, Rabu 19 Oktober 2016.
Kinerja PT PLN di Kota Tomohon, menurut Torry, harus dievaluasi. Alasannya, pemadaman aliran listrik sangat meresahkan masyarakat dan pelaku usaha di Tomohon. Pengusaha terpaksa menggunakan genset. Akibatnya biaya membengkak.
"Evaluasi! Dan jika perlu Manajer PT PLN Rayon Tomohon diganti. Demikian halnya manajer-manajer lainnya yang terkait dengan pemadaman listrik," tegasnya.
Pertokoan yang ada di pusat kota Tomohon, Torry menjelaskan, rata-rata sudah menggunakan listrik pintar sebagaimana anjuran PT PLN. Pengusaha sudah mengisi listrik token untuk penggunaan satu bulan, yang rata-rata berkisar pada Rp 700 ribu - Rp 1 juta. Tapi kini pengusaha harus mengeluarkan biaya ekstra membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk genset yang digunakan. Jadi jelas masyarakat dan pengusaha sangat dirugikan," paparnya.
PT PLN sebagai penyedia dan penyuplai listrik tunggal, Torry melanjutkan, selayaknya lebih peduli untuk layanan konsumen. Bukannya dibiarkan merugi. "Yang jelas harus ada kompensasi dari PT PLN bila listrik padam lebih dari lima jam, karena alasan perbaikan," tuturnya.
PT PLN adalah suatu perusahaan yang menyediakan kebutuhan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dan PT PLN sebagai sumber tenaga listrik yang memonopoli listrik, Torry mengatakan, harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan/konsumennya. "Konsumen listrik sangat sering dikecewakan oleh pelayanan yang diberikan oleh PT PLN. Padahal payung hukum peraturan dan perundang-undangan yang melindungi konsumen antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 juga tentang Ketenagalistrikan, serta berbagai peraturan pemerintah yang mendukungnya harus menjadi perhatian pihak PT PLN," tambahnya. (donny)