Jabes - Helmud Menang di MK, KPU Sangihe Siapkan Penetapan Bupati-Wabub Terpilih
Donny Turang 5 April 2017, 05:22MENANG - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sangihe, Jabes Gaghana � Helmud Hontong, memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Tentinus Sakendatu)
TAHUNA, beritanusantara.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe akhirnya memenangkan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setelah gugatan tim pasangan HR Makagansa - Fransiscus Silangen (MaSi) ditolak atau tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 03 April 2017. Pasca putusan MK, KPU kini terkonsentrasi mempersiapkan tahapan penetapan Bupati-Wabub terpiih, Jabes Gaghana � Helmud Hontong, termasuk menyiapkan dokumen pelantikan.
Ketua KPU Sangihe, Elyse Sinadia membenarkan sekaligus memastikan penetapan Bupati-Wabub Sangihe terpilih akan dilaksanakan lewat pleno terbuka tanggal 06 April 2017. "Setelah menerima putusan MK, paling lambat tiga hari, kami harus melaksanakan pleno terbuka penetapan Bupati-Wabub terpilih. Dan pleno penetapan akan digelar tanggal 06 April mendatang," jelasnya.
Disentil soal pelantikan, menurut Sinadia sudah menjadi kewenangan DPRD dan Gubernur, karenanya setelah agenda penetapan Bupati-Wabub terpilih, KPUD masih memiliki 5 hari untuk menyiapkan berbagai dokumen yang terkait dengan pelantikkan. "Jadi setelah penetapan KPUD memiliki 5 hari untuk menyiapkan agenda pelantikkan, karena kewenangan pelantikkan sudah menjadi kewenangn DPRD dan Gubernur,� jelasnya. Sementara suasana kegembiraan direfleksikan masa pendukung lewat penyambutan kedatangan Gaghana-Hontong di Bandara Naha, Selasa 04 April 2017. Suasana gembira pun berlanjut dengan konvoi iring-iringan kendaraan roda empat dan roda dengan mengelilingi kota Tahuna, termasuk direfleksikan dengan pelaksanaan ibadah syukur yang digelar di kediaman Gaghana. (tentinus sakendatu)