Tiga Kasus OTT Pungli di Minahasa, Dilimpahkan ke Kejari
Kusniadi: Jika ada Info Pungli, Langsung Dilaporkan
Donny Turang 31 March 2017, 01:27TONDANO, beritanusantara.co.id - Sejumlah kasus terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di tangani oleh Polres Minahasa suda masuk kejaksaan Negeri Minahasa.
Hal ini disampaikan Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusniadi, Kamis (30/03) di kantornya siang tadi.
Dikatakan Kusniadi, ada tiga kasus OTT Tahun 2016 yang di tangani Polres Minahasa, yakni OTT di Badan Pertahanan Nasional (BPN) minahasa, Pelaku berinisial ML alias Mirda, tertangkap tangan pada (24/10) 2016 lalu, OTT di KPTT yang dilakukan oleh tersangka inisial MS alias Marlon tertangkap pada bulan November 2016 lalu dan OTT di Dinas Pendidikan Mi nahasa yang dilakukan inisal JM pada (30/11) lalu.
"Berkas untuk tiga kasus OTT yang terjadi pada tahun 2016, yakni OTT di BPN, KPTT dan Dispendik kita suda serakan kekejari minahasa, beberapa lalu," terangnya.
Namun katanya, untuk OTT yang terjadi di BPN tidak melakukan penahanan, dengan alasan transaksinya dibawa 5 juta. Tapi untuk OTT di KPTT dan Dispendik tetap dilakukan penahanan karena transaksinya diatas 5 juta.
"Untuk dua kasus OTT yang terjadi di KPTT dan Dispendik, kita melakukan penahanan," ungkap Kusniadi sembari mengatakan untuk OTT Dispendik sebelumnya suda berkoordinasi dengan Kejari minahasa masi melengkapi berkas, namun sekarang berkasnya sudah dinyatakan lengkap.
Kusniadi juga menghimbau jika ada informasi mengenai pungli, segera melaporkan ke pihak Saber, nanti langsung ditindak."Kita tidak pandang bulu untuk memberantas pungli yang ada di minahasa. Walaupun dia pejabat atau siapapun dia pasti akan di tindak sesuai hukum yang berlaku," kunci Kusniadi. (Jeffree Uno)