Dua ASN Tomohon dapat Perlindungan LPSK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejaksaan
Donny Turang 24 August 2016, 01:15TOMOHON, beritanusantara.co.id - Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Kedua ASN ini mendapat perlindungan dari kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon.
"Awalnya hanya satu orang yang mendapat perlindungan LPSK. Namun, sejak Juli 2016, LPSK menyetujui perlindungan terhadap satu orang lagi. Jadi sudah dua orang," ungkap Kepala Sub Bagiab (Kasubag) Bantuan Hukum Bagian Administrasi Hukum & Hak Asasi Manusia (HAM) Setdakot Tomohon, Denny Mangundap kepada beritanusantara.co.id.
Siapa saja kedua ASN tersebut, dengan tersenyum Denny kemudian menyebut inisi nama. "Awalnya hanya BR. Kemudian HVL," katanya.
BR dan HVL dalam setiap pemeriksaan/penyidikan di kejaksaan, menurut, Denny, selalu mendapat perlindungan LPSK.
LPSK akhirnya, menyetujui permohonan agar dapat melindungi saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, setelah Pemkot melalui Bagian Hukum berkali-kali menyurat. Dan akhirnya mendapat respons positif.
"Kedua saksi ini adalah ASN di lingkungan Pemkot Tomohon. Jadi Pemkot berupaya memfasilitasi, karena ini sebagai bagian dari asas praduga tak bersalah atas masalah yang menimpa seseorang," jelasnya.
Sementara sebagaimana ramai diberitakan media massa, kasus yang menimpa BW dan HVL adalah dugaan penyimpangan software komputer di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan & Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon. (donny)