Me-Gahagho di Atas Angin, MaSi Akan Tempuh Proses Hukum
Donny Turang 18 February 2017, 09:35SANGIHE, beritanusantara.co.id - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 15 Februari 2017 di Kabupaten Sangihe, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Sangihe berencana menempuh jalur hukum.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sangihe HR Makagansa dan Fransiscus Andy Silangen (MaSi), OK Makagansa menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum, menyusul adanya dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan secara sistimatis, terstruktur dan masif oleh pihak penyelenggara Pilkada. Sinyalemen ini dikemukakan setelah Tim MaSi melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat.
"Kami menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya kertas suara yang telah dicoblos serta adanya dugaan penggelembungan suara. Salah satu kejanggalan ini kami temukan di Kecamatan Tahuna Barat. Di mana massa mendesak KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) membuka kertas suara. Dan didapati salah satu sampel surat suara yang dibuka ditemukan adanya dugaan penggelembungan. Bahkan berita acara tidak bersesuaian satu dengan
yang lain," tegasnya.
Menindaklanjuti dugaan kecurangan ini, menurut Makagansa, sudah dua hari pendukung MaSi mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sangihe. Pendukung MaSi berunjuk rasa damai meminta KPU membuka kotak suara yang dicurigai bermasalah.
Ketua Devisi Hukum KPU Kabupaten Sangihe, Jack Seba saat dikonfirmasi soal dugaan adanya kecurangan surat suara telah dicoblos dan penggelembungan surat suara, membantahnya. Dirinya menegaskan apabila tahapan Pilkada yang dilaksanakan hingga pencoblosan sudah sesuai dengan aturan yang
berlaku. "Kalau ada kecurangan itu tidak mungkin. Karena KPU bekerja sesuai dengan mekanisme aturan," tegasnya.
Diketahui Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sangihe, Jabes Gaghana dan Helmud Hontong (Me-Gahagho) yang diusung koalisi Partai Golkar dan Hanura, dari perhitungan suara sementara masih di atas angin. Perolehan suara sementara Paslon ini di Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PK,) tembus angka 55,16 persen, berbanding 45,13 persen.(tentinus sakendatu)