Apakah Polisi Bisa Menilang Walau Tanpa Razia?
Donny Turang 9 February 2017, 23:33Apakah polisi dapat menilang langsung seseorang yang melanggar rambu lalu lintas pada saat itu juga tanpa adanya operasi? Adakah dasar hukumnya?
Jawaban:
I Gede Nyoman Bratasena
Terima kasih atas pertanyaannya, saya coba jawab dengan kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman pribadi saya.
Jawabannya, bisa.
Polantas bertindak berdasarkan undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).
Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu :
a) Penindakan bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas.
b) Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
Setelah mengetahui teknik polisi menindak pelanggar itu bisa dengan razia statis dan dengan sistem berburu (hunting), ada baiknya mulai dari sekarang kita belajar untuk tertib di jalan. Baik tertib administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara, untuk menenangkan hati anda saat melihat razia polisi.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Sumber:hukumonline.com