Tersangka Cabul Papakelan Diringkus Tim Resmob Polres Minahasa
Donny Turang 8 February 2017, 09:30TONDANO, beritanusantara.co.id � Tim Resmob Polres Minahasa, Rabu (08/02) siang sekitar pukul 02.00 Wita, berhasil menangkap terduga pelaku cabul, lelaki VP alias Surti (19), warga Kelurahan Papakelan Lingkungan II Kecamatan Tondano Timur.
Surti sebelumnya dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polres Minahasa 23 Januari 2017 lalu, dengan tuduhan telah mencabuli anaknya, sebut saja Bunga (15), sekitar bulan November tahun lalu, di rumah pelaku di Papakelan.
Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi terkait kejadian dugaan cabul ini mengatakan, dari hasil keterangan orang tua korban menyebutkan, awalnya korban, medio 23 November 2016 lalu, mengunjungi rumah terduga pelaku Surti.
Didalam rumah terduga pelaku, antara koran dan pelaku keduanya bercengkrama di ruang tamu. Tak lama berselang, tersangka mengajak korban masuk kedalam kamar dan berbaring di ranjang.
�Nah, saat berada di ranjang di dalam kamar inilah tersangka kemudian membuka pakaian dan celana dalam korban, dilanjutkan dengan membuka pakaiannya sendiri. Selanjutnya keduannya lalu melakukan hubungan intim layaknya suami dan isteri,� terang Rohendi.
�Orang tua korban keberatan dan membuat laporan. Atas perbuatannya, terduga pelaku Surti harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dirinya ditangkap dibawa ke Mapolres Minahasa untuk proses penyidikan lebih lanjut,� ujarnya. (Jeffree Uno)