Bolehkah Partai Politik Mendirikan Koperasi?
Donny Turang 6 February 2017, 04:57Pertanyaan:
Saya seorang pengurus Partai Politik di tingkat kecamatan, kami merencanakan pendirian koperasi bagi Anggota Partai Politik kami. Pertanyaannya adalah bolehkah Partai Politik mendirikan koperasi? Terima kasih.
Jawaban:
Sovia Hasanah, S.H.
Intisari:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. Oleh karena itu, partai politik tidak dapat mendirikan koperasi yang merupakan badan usaha.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (�UU 25/1992�) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (�UU 2/2008�) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (�UU 2/2011�).
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[2] Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum.[3]
Syarat Pembentukan Koperasi
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.[4] Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.[5] Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.[6]
Untuk dapat mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu harus diperhatikan apa saja yang menjadi syarat pembentukan sebuah koperasi. Syarat pembentukan koperasi adalah:[7]
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
2. Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
3. Dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
4. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar memuat sekurang-kurangnya:[8]
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.[9]
Hal-Hal yang Dilarang untuk Dilakukan oleh Partai Politik
Kemudian untuk mengetahui apakah partai politik boleh mendirikan koperasi, kita harus melihat apa saja hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh partai politik. Ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh partai politik, diantaranya adalah partai politik dilarang:[10]
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
d. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
e. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
f. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya;
g. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik;
h. mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha;
i. menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi. Dimana Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha atau memiliki saham suatu badan usaha. Ini berarti Partai Politik tidak dapat mendirikan koperasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
[1] Pasal 1 angka 1 UU 25/1992
[2] Pasal 1 angka 1 UU 2/2011
[3] Pasal 3 ayat (1) UU 2/2011
[4] Pasal 15 UU 25/1992
[5] Pasal 1 angka 3 UU 25/1992
[6] Pasal 1 angka 4 UU 25/1992
[7] Pasal 6 dan 7 UU 25/1992
[8] Pasal 8 UU 25/1992
[9] Pasal 9 UU 25/1992
[10] Pasal 40 ayat (2), (3), dan (4) UU 2/2008.
Bung Pokrol
Sumber: hukumonline.com