Kasus Dugaan Pemalsuan KTP El Akan Diproses Secara Hukum
Donny Turang 6 February 2017, 02:21JAKARTA, beritanusantara.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan meminta kepolisian turun tangan untuk menindak kasus pemalsuan KTP Elektronik atas dugaan upaya melakukan kecurangan dalam Pilkada Serentak 2017.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, akan mengambil tindakan tegas secara hukum. Pihaknya tak berwenang melakukan tindakan, maka kepolisian akan turun tangan.
"Akan ada langkah penegakan hukum agar orang jera. Polisi yang harus turun tangan. Kemendagri tidak punya kewenangan lagi untuk menindak orang," kata Zudan di Jakarta, Minggu 05 Februari 2017.
Sebelumnya ramai pemberitaan di media sosial soal pemalsuan KTP El. Ada tiga KTP yang terlihat dengan nama dan data indentitas diri berbeda, namun ditempel foto orang lain. Ketiga KTP El tersebut menggunakan foto yang sama.
Namun Dirjen Zudan menyatakan, kalau ini bukanlah data ganda KTP El melainkan pemalsuan KTP. Menurut dia, modus seperti ini biasa terjadi saat pilkada untuk mendulang perolehan suara. Maka diperlulan langkah preventif.
"Kemendagri menginstruksikan dukcapil daerah agar pada 15 Febaruari tetap buka sehingga bisa memberikan layanan surat keterangan atau cek nik KTP El yang dicurigai palsu," ujar dia.
Selain itu, menurut dia, KPU Harus mengantisipasi dengan 'card reader' atau alat baca KTP El di TPS yang diantisipasi banyak pendatang dan warganya tidak saling kenal. Namun, petugas TPS juga tetap bisa berkonsolidasi dukcapil.
"Konsolidasi dengan petugas Dukcapil. Dalam waktu 2 menit bisa langsung terjawab," tambah dia. (bentara)