Surat Keterangan Pengganti e-KTP Dapat Ditandatangani Camat
Donny Turang 2 February 2017, 04:30JAKARTA, beritanusantara.co.id � Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakhrulloh membenarkan kalau surat keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik bisa ditandatangani seorang camat selama mendapat mandat dari kepala dinas.
�Yang bisa menandatangi suket ini, pertama kadis (kepala dinas kependudukan dan catatan sipil) kedua, orang yang diberikan tugas oleh kadis, misal sekretaris dinas atau camat,� kata Zudan di Jakarta, Rabu 01 Februari 2017.
Zudan juga memberikan keterangan agar masyarakat serta panitia dan petugas pemungutan suara mampu membedakan, mana suket asli dan palsu. Pihak Dukcapil Kemendagri akan membuka layanan call center dan sms gateway sebagai pedoman mereka melakukan pengecekan data.
�Pada tanggal 15 Februari nanti, kita akan membuka call center dan sms gateway kalau mau mengecek apakah suket ini asli atau palsu. Ini hanya butuh waktu 2 detik,� ujar dia.
Sebelumnya Pemerintah mengeluarkan kebijakan dengan pemberlakuan Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti telah merekam data, pengganti fisik KTP Elektronik. Kebijakan ini kata Zudan juga telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Plt Gubernur DKI Jakarta, Soemarno mengatakan, banyak warga ibu kota yang sempat mengkhawatirkan keaslian dari suket. Pihaknya tak mendeteksi apakah surat ini asli atau palsu.(bentara)