Soal Kenaikan Dana Parpol, Mendagri Tunggu Perekonomian Tumbuh
Donny Turang 19 January 2017, 23:28JAKARTA, beritanusantara.co.id � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan bantuan dana partai politik (Parpol) dinaikkan sebesar 50 persen. Hal ini bertujuan praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat dihilangkan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai wajar usulan dari KPK tersebut. Sebab, dia mencontohkan beberapa negara membiayai sepenuhnya dana bagi partai politik.
Namun, Tjahjo menyebut keputusan naik atau tidaknya berada di tangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Terlebih, keputusan ini juga harus melihat pertumbuhan ekonomi negara.
"Kita harus kembali pada Ibu Menteri Keuangan. Keuangan kita gimana? Pertumbuhan ekonomi kita gimana?," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 19 Januari 2017.
Itulah mengapa, ia tak bisa memprediksi apakah naiknya bantuan dana bagi partai politik dapat diterapkan tahun ini. Sebab semuanya bergantung pada pertumbuhan perekonomian dan besaran penerimaan pajak bagi negara.
"Ya tergantung penerimaan pajak, pertumbuhan ekonomi yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan bantuan dana partai politik dinaikkan sebesar 50 persen. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, salah satu tujuan dari usulan ini adalah menghilangkan praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (bentara)