Kasus Komputer dan Aplikasi di DPPKBMD Tomohon TA 2013, Terus Bergulir
Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa. Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Donny Turang 18 January 2017, 09:31TOMOHON, beritanusantara.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado, menolak eksepsi terdakwa JEI alias Jer, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2013.
Demikian terungkap pada sidang keempat kasus tersebut yang digelar Rabu 18 Januari 2017, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Majelis Hakim yang dipimpin Sugiyanto SH dengan anggota, Vincents B Trisyananto SH MH dan Wenny Wenda SH, memutuskan menolak eksepsi/keberatan Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Majelis Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat diterima, dan memerintahkan JPU untuk tetap melanjutkan persidangan dengan tahapan pembuktian. Mengenai biaya perkara pada tahap ini ditangguhkan sampai putusan akhir.
Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menunda sidang sampai dengan Rabu 25 Januari 2016 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Sidang keempat ini berjalan aman dan tertib dengan dihadiri JPU Arthur Piri SH dan Christomy Bonar SH serta PH terdakwa, masing-masing NO Karamoy SH dan Nikolas Tumurang SH, serta pengunjung sidang lainnya. (donny)