Ancam Pancasila, Kejaksaan Dapat Bubarkan Ormas
Donny Turang 13 January 2017, 01:58JAKARTA, beritanusantara.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, Kejaksaan Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan berhak untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan atau Ormas yang dinilai mengancam Pancasila dan mengoyakkan kebinekaan di negeri ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan itu dengan menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tidak berkewenangan membubarkan Ormas di Indonesia.
"Kami tidak ada kewenangan. Kami hanya mendaftar dan kami mengajukan pendapat ke Kepolisian apabila ada Ormas melanggar aturan," kata Mendagri di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis 12 Januari 2017.
Dia juga mengatakan, selain keputusan Kejaksaan, sebuah Ormas dapat pula dibubarkan apabila ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama.
"Yang berhak membubarkan, kalau Ormas aliran sesat di samping ada fatwa majelis ulama atau tokoh-tokoh agama, keputusannya di kejaksaan karena prosesnya panjang,� demikian Mendagri. (donny)
Sumber: investor daily/beritasatu.com/solusinews.com