Kajari: Tersangka Baru, Kewenangan Jaksa Penyidik
Kasus Dugaan Pengadaan Komputer dan Aplikasi di DPPKBMD Kota Tomohon
Donny Turang 28 December 2016, 06:30TOMOHON, beritanusantara.co.id � Kepala Kejaksaan (Kajari) Tomohon, Muh Noor HK SH MH, mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 511.202.755, akan terus berproses.
Diketahui, kasus yang telah menjerat JEI alias Jer, oknum PPK dalam proyek pengadaan itu menjadi tersangka dan kini menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
�Ada kemungkinan beberapa pihak masih akan dimintai pertanggungjawaban. Tergantung hasil pengembangan perkara ini,� kata Muh Noor HK SH MH.
Lalu, apakah dalam pengembangan dan pemeriksaan saksi, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, Muh Noor mengatakan apabila itu menjadi kewenangan Jaksa penyidik. �Semuanya adalah kewenangan jaksa penyidik untuk menentukan apakah ada tersangka baru,� tuturnya. (donny)