Hakim Tolak Keberatan Ahok, Sidang Dilanjutkan 3 Januari
Donny Turang 27 December 2016, 04:23JAKARTA, beritanusantara.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menolak nota keberatan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Ketua majelis hakim Dwiyarso Budi Santiarto, dalam sidang putusan sela, di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada Nomor 17, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum telah sah, memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan masing-masing pihak, baik jaksa maupun Ahok dan tim pengacaranya untuk memberikan tanggapan. Kemudian, Ahok pun memberikan pernyataan atas putusan sela tersebut. "Yang mulia hakim kami akan pertimbangkan," kata Ahok.
Jaksa Ali Mukartono menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap putusan tersebut. Ali juga menyampaikan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, tim jaksa akan membawa 5-6 saksi yang memberatkan Ahok.
Selanjutnya, Dwiyarso menyatakan sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada 3 Januari 2017, di gedung Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sumber: tempo.co