Korupsi KTP Elektronik, KPK Tahan Mantan Pejabat Kemendagri
Negara Diperkiraakan Mengalami Kerugian Sekitar Rp 1,1 Triliun
Donny Turang 23 December 2016, 00:53JAKARTA, beritanusantara.co.id - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektroni) Tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna kepentingan penyidikan, Rabu 21 Desember 2016, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri) untuk 20 hari ke depan. IR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara klas 1 Jakarta Timur cabang KPK.
Tersangka IR selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri atau selaku Kepala Satuan Kerja Pusat, bersama kawan-kawan dan tersangka S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil), diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011 � 2012 pada Kemendagri RI dengan nilai proyek sebesar Rp 6 triliun. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 1,1 triliun.
Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (dorang)