Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Disosialisasikan Dilingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Donny Turang 22 December 2016, 12:58TOMOHON, beritanusantara.co.id � Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tomohon bekerja sama dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, Kamis 22 Desember 2016, melakukan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, bertempat di Inspektorat Kota Tomohon.
Narasumber sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Aldrin Anis selaku Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Monitoring dan Pelaporan Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, mengatakan jangkauan pemberantasan korupdi harus dimulai dari hulu sampai ke hilir.
�Artinya dari pencegahan sampai penindakan hukum yang tegas, sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Pemerintah Daerah yaitu Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah,serta pengintegrasian layanan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pembentukan dan penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu, Transparansi dan akuntabilitas dalam mekanismen pengadaan barang dan jasa, dan Transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial. Pemantauan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendorong dan memastikan SKPD pelaksana aksi PPK Pemda melaksanakan aksi sesuai dengan lampiran Surat Edaran (SE) serta memastikan kesesuaian laporan dan data dukung pelaksanaan aksi yang akan dilaporkan sebelum diunggah ke dalam sistem pelaporan,� paparnya.
Pelaksanaan, Aldrin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025, Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016, 2017, SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 356/4429/SJ tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016, 2017,
�Inpres 10/2016, yaitu Inpres yang dirancang untuk mengawal program prioritas pemerintah, memperkuat dan memfokuskan, aksi tahunan yang telah dilaksanakan sejak 2011-2015, dengan memastikan keterkaitan dan penekanan aksi untuk pencapaian outcome, peningkatan kinerja core business Kementerian dan Lembaga (K/L) yang sejalan dengan prioritas Presiden, sejak Inpres Nomor 07 Tahun 2015, Strategi dalam Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi menjadi dua, yaitu Pencegahan dan Penegakan Hukum (Sebelumnya 6 Strategi). Setiap strategi dijabarkan dalam tujuh fokus kegiatan. Dan terdiri atas 23 aksi pencegahan dan delapan aksi penegakan hukum,� jabar Aldrin.
Presiden Jokowi dalam arahannya terkait Inpres 10/2016, pada tanggal 22 November 2016, Aldrin mengatakan pembenahan besar-besaran dalam tata kelola pajak dan penerimaan negara, terutama dipengelolaan sumber daya alam dan pangan. Prioritas juga perlu diberikan pada upaya membangun transparansi dalam penyaluran dan penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, serta memberikan perhatian serius pada transparansi pengadaan barang dan jasa. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang diimbangi dengan bekerjanya pengawasan yang efektif, baik yang dilakukan oleh pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga, maupun dengan cara mengundang partisipasi publik melalui keterbukaan informasi. Mendukung dan memperkuat KPK, baik dari sisi kelembagaan maupun kemandirian dan anggaran. (donny)