JEI Kembali Diperiksa, Jaksa Penyidik Agendakan Pemeriksaan Saksi Lain
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Aplikasi di DPPKBMD Kota Tomohon Tahun 2013
Donny Turang 15 December 2016, 00:38TOMOHON, beritanusantara.co.id - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Rabu 14 Desember 2016, kembali melakukan pemeriksaan terhadap JEI alias Jer (39), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan aplikasi di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon tahun 2013. Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik, Sugandhy M SH dan Windhu Sugiarto SH MH di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Utara.
"Dalam pemeriksaan tersangka JEI didampingi Penasehat Hukum, Loura Lombogia SH MH. Terhadap tersangka diberikan lebih dari 40 pertanyaan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam," jelas Kepala Kejaksaan (Kajari) Tomohon, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Wilke Rabbeta.
Usai pemeriksaan, Jaksa Penyidik kemudian mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 511.202.755, dari total anggaran pengadaan komputer dan aplikasi Rp 1.704.192.500.
"Jika diperlukan saksi lainnya akan dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan. Demikian halnya JEI, dapat dilakukan pemeriksaan tambahan," ujar Wilke.
Dari informasi yang didapatkan, saat pemeriksaan tersangka JEI mencoba mengelak dari beberapa keterangan yang telah diberikan sebelumnya. Hal tersebut saat dikonfirmasikan, Wilke Rabbeta mengatakan, tanggapan penyidik itu merupakan hak tersangka untuk menyangkal.
Diketahui JEI alias Jer pada Selasa 13 Desember 2016, telah ditahan Kejari Tomohon. Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Nomor: PRINT-01/R.1.15/Fd.1/12/2016 tanggal 13 Desember 2016 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Malendeng Manado hingga 20 hari ke depan.
"Jer selaku PPK, diancam pidana di atas lima tahun, sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya Wilke. (donny)