KPK Lelang Barang Gratifikasi
Donny Turang 14 December 2016, 14:53JAKARTA, beritanusantara.co.id � Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono menjelaskan, gratifikasi merupakan salah satu bentuk kejahatan korupsi, selain penyuapan. Penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan sebagai penyelenggara negara, dapat digolongkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
Dari data yang ada, menurut Giri, sepanjang 2016, KPK menerima laporan gratifikasi lebih dari tiga ribu laporan. �Barang-barang dari laporan tersebut dilelang pada Peringatan Hari Antikorupsi 2016 di Pekanbaru, Riau, Jumat, 09 Desember 2016. Barang yang dilelang terdiri dari sembilan puluh tiga jenis barang, di antaranya arloji, perhiasan, berlian, ponsel, alat elektronik dan lain-lain,� ungkapnya.
Lelang barang gratifikasi ini, Giri menjelaskan, KPK bekerja sama bersama Direktorat Jendral (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. �Lelang barang gratifikasi ini adalah tindak lanjut dari penyerahan barang gratifikasi dari KPK sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Hasil dari lelang nantinya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),� jelasnya.
Lelang barang gratifikasi yang berlangsung di Balai Serindit Gedung Daerah, mendapat antusiasme dari masyarakat. Giri mengapresiasi masyarakat Riau dalam partisipasi pelelangan hasil barang gratifikasi. �Antusiasime ini bagi KPK berarti sebagai bentuk dukungan langsung dari mereka untuk mendorong gerakan menolak dan melawan gratifikasi,� ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Kekayaan Negara Riau, Sumatera Barat (Sumbar) dan Kepulauan Riau (Kepri), Agus Priyo Waluyo mengatakan dalam lelang barang gratifikasi ini, 47 item barang telah berhasil terjual. Menurutnya, jumlah ini lebih dari setengah total item yang ada yakni 93 barang gratifikasi senilai hampir Rp 50 juta. �Ini akan kami setorkan ke pendapatan negara non pajak," jelas Agus. (dorang)